TULUNGAGUNG || SINGHASARI-POST
Kamis (29/10/2026) – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Thailand setelah diketahui melanggar ketentuan izin tinggal selama berada di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Kedua WNA berinisial A-D (20) dan F-K (19) tersebut diketahui telah tinggal di Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, selama hampir satu tahun. Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas imigrasi, keduanya diduga menggunakan izin tinggal yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Aditya Nursanto, menjelaskan bahwa keberadaan kedua warga negara Thailand itu terungkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan terhadap keberadaan dan aktivitas keduanya di wilayah Tulungagung.
Dalam pemeriksaan, kedua WNA tersebut mengaku berada di Tulungagung untuk mengunjungi rumah saudara. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan keimigrasian, ditemukan ketidaksesuaian penggunaan izin tinggal dengan ketentuan yang berlaku.
Atas pelanggaran tersebut, petugas menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi terhadap keduanya.
Proses pemulangan kedua WNA ke negara asal dilakukan melalui jalur udara dengan pengawalan petugas Kantor Imigrasi Blitar.
Pengawalan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan deportasi berjalan sesuai prosedur keimigrasian yang berlaku.
Tindakan ini merupakan bagian dari penegakan aturan terhadap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia. Setiap WNA diwajibkan mematuhi ketentuan keimigrasian, termasuk menggunakan izin tinggal sesuai tujuan dan peruntukannya.
Aditya menegaskan, pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Menurutnya, peran serta masyarakat juga menjadi salah satu unsur penting dalam membantu petugas mengawasi keberadaan maupun aktivitas WNA di lingkungan tempat tinggal mereka.
Informasi dari masyarakat dapat menjadi bahan bagi petugas untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut apabila ditemukan dugaan pelanggaran keimigrasian.
Kasus deportasi dua warga negara Thailand tersebut menjadi pengingat bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib menaati aturan keimigrasian tanpa terkecuali.
Pengawasan tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan dokumen, tetapi juga dengan menindaklanjuti informasi mengenai keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Blitar.
Melalui pengawasan yang berkelanjutan dan dukungan masyarakat, diharapkan penegakan aturan keimigrasian dapat berjalan optimal sekaligus menjaga ketertiban di wilayah Tulungagung dan sekitarnya.
SINGHASARI-POST
