TULUNGAGUNG || SINGHASARI-POST
– Tak hanya masyarakat, anggota kepolisian juga wajib mematuhi aturan lalu lintas. Prinsip tersebut ditegaskan Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Tulungagung melalui pemeriksaan kelengkapan kendaraan milik anggota yang memasuki Mapolres, Rabu (28/10/2026).
Pemeriksaan ini menjadi bentuk pengawasan internal sekaligus upaya memastikan setiap personel Polri mampu menjadi teladan dalam berkendara sebelum melakukan penertiban terhadap masyarakat.
Kasi Propam Polres Tulungagung, Ipda Sutikno, mengatakan pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari kondisi fisik kendaraan hingga kelengkapan dokumen yang wajib dibawa pengendara.
Petugas memeriksa sejumlah komponen kendaraan, termasuk kaca spion dan perlengkapan lainnya. Selain itu, surat-surat berkendara seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) juga menjadi sasaran pemeriksaan.
Dalam kegiatan tersebut, Propam tidak memberikan pengecualian kepada anggota yang kedapatan melanggar ketentuan. Personel yang tidak memenuhi persyaratan berkendara akan dikenai sanksi tilang sesuai aturan yang berlaku.
Bahkan, anggota yang terkena tilang tetap diwajibkan mengikuti proses persidangan sebagaimana pengendara lain. Langkah ini menunjukkan bahwa aturan lalu lintas berlaku bagi siapa pun tanpa memandang status maupun profesi.
Pemeriksaan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa kedisiplinan harus dimulai dari internal kepolisian. Sebagai aparat penegak hukum, anggota Polri dituntut tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga menunjukkan kepatuhan melalui tindakan nyata.
Dengan adanya pemeriksaan rutin ini, diharapkan kesadaran dan kedisiplinan berlalu lintas di kalangan personel Polres Tulungagung semakin meningkat, sehingga dapat menjadi contoh positif bagi masyarakat dalam mewujudkan keamanan, ketertiban, dan keselamatan di jalan raya.
SINGHASARI-POST
