PASURUAN || SINGHASARI-POST
– Satreskrim Polres Pasuruan membongkar dugaan praktik pengemasan ulang atau repacking beras subsidi Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di Lingkungan Bakalan, RT 02/RW 01, Desa Pagak, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis (29/10/2026) sore hingga malam. Polisi awalnya mengamankan lima orang di lokasi, sebelum menetapkan empat orang sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan dan pengembangan perkara.
Kasus ini kemudian disampaikan kepada publik dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan pada Jumat (30/10/2026) malam, yang dipimpin Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 1.900 sak beras SPHP kemasan 5 kilogram beserta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas ulang beras subsidi.
Berdasarkan informasi yang disampaikan kepolisian, dugaan praktik pengemasan ulang ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait distribusi beras SPHP.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga mendatangi lokasi di Desa Pagak pada Kamis (29/10/2026).
Dari hasil penyelidikan sementara, beras yang diduga terlibat dalam perkara ini mencapai 20.000 kilogram atau sekitar 20 ton.
Beras tersebut diduga berasal dari Gudang Bulog Kebonagung, Malang, kemudian diangkut menggunakan dua unit truk bernomor polisi N 8415 UG dan N 8605 ES menuju rumah salah seorang tersangka di Desa Pagak.
Di lokasi itu, kemasan resmi beras SPHP ukuran 5 kilogram diduga dibuka. Isinya kemudian dipindahkan ke dalam karung polos berwarna hijau berkapasitas 50 kilogram.
Setelah dikemas ulang, beras tersebut diduga dijual kembali dengan harga Rp12.200 per kilogram.
Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial IH, F, SY, dan M.
IH diketahui berdomisili di Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Sementara F dan SY berasal dari wilayah Kabupaten Nganjuk, sedangkan M berdomisili di Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Dalam rangkaian dugaan transaksi tersebut, IH diduga membeli beras SPHP sebanyak 20 ton dari F dan SY dengan harga Rp1.750 per kilogram. Adapun M diduga menjadi pihak yang membeli kembali beras setelah dikemas ulang.
Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk proses pengadaan, pengangkutan, pengemasan, hingga penjualan beras tersebut.
Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rangkaian distribusi beras SPHP tersebut.
Selain 1.900 sak beras SPHP, petugas mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan ulang.
Barang bukti tersebut meliputi 14 sak beras dalam karung hijau polos berkapasitas 50 kilogram, satu unit truk pengangkut, satu unit pikap Mitsubishi Colt tahun 2024, serta satu unit mesin jahit karung.
Polisi juga menyita 100 karung hijau polos, 100 kemasan beras SPHP ukuran 5 kilogram, 384 karung polos hijau, 508 kemasan bekas beras SPHP ukuran 5 kilogram, satu lembar surat jalan, dan satu unit telepon seluler iPhone 11 warna perak.
Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan distribusi beras subsidi.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 139 juncto Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Berdasarkan ketentuan yang diberitakan, para tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar. Penerapan pasal serta pertanggungjawaban pidana tetap mengikuti hasil penyidikan dan proses hukum yang berlaku.
Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian karena beras SPHP merupakan bagian dari program pemerintah untuk menjaga ketersediaan pasokan dan keterjangkauan harga pangan bagi masyarakat.
Kepolisian masih mendalami keseluruhan rangkaian perkara tersebut guna memastikan distribusi beras bersubsidi berjalan sesuai ketentuan dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan yang bertentangan dengan tujuan program pemerintah.
SINGHASARI-POST
