Polresta Sidoarjo Bongkar Dugaan Penipuan Online Lintas Negara, Delapan WNA Vietnam Diamankan

SIDOARJO || SINGHASARI-POST
– Dugaan praktik penipuan online yang melibatkan jaringan lintas negara berhasil diungkap Satreskrim Polresta Sidoarjo, Polda Jawa Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan warga negara asing (WNA) asal Vietnam yang diduga terlibat dalam aktivitas penipuan sekaligus menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.

Kasus ini terungkap melalui koordinasi antara petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya dan Satreskrim Polresta Sidoarjo. Kerja sama tersebut dilakukan setelah adanya pendalaman terhadap aktivitas sejumlah WNA di wilayah Jawa Timur.

Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby A. Condroputra menjelaskan, salah satu lokasi yang menjadi perhatian penyidik berada di Perumahan Citra Garden, Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo.

Aktivitas yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut diperkirakan berlangsung sejak Maret hingga Juli 2026.

Hal itu disampaikan Bobby dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (28/10/2026).

Dari hasil penindakan dan pengembangan penyelidikan, polisi mengamankan delapan pria berkewarganegaraan Vietnam. Sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas mereka turut disita untuk kepentingan penyidikan.

Barang bukti tersebut meliputi 20 unit telepon seluler dari berbagai merek, tujuh unit laptop, tiga unit kamera CCTV, dua unit monitor, kartu identitas dan surat izin mengemudi milik salah satu pihak, serta dokumen perjanjian sewa rumah.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Imam Mujali mengungkapkan, penanganan perkara ini dikembangkan melalui koordinasi dengan pihak berwenang di Vietnam menggunakan jalur kerja sama antarlembaga.

Dari hasil pendalaman bersama tersebut, muncul dugaan bahwa praktik penipuan menyasar korban yang berada di Vietnam, meskipun para terduga pelaku menjalankan aktivitasnya dari Indonesia.

Modus yang digunakan diduga dengan mengaku sebagai petugas departemen registrasi. Mereka kemudian menawarkan bantuan terkait kebijakan emisi kendaraan bermotor yang berlaku di Vietnam.

Untuk meyakinkan korban, para terduga pelaku menawarkan bantuan seolah-olah dapat menyelesaikan urusan administratif yang berkaitan dengan kebijakan tersebut. Korban selanjutnya diminta mentransfer sejumlah uang.

“Korban dihubungi oleh para pelaku yang merupakan warga negara Vietnam dan berada di Indonesia, dengan berpura-pura menjadi petugas departemen registrasi. Kemudian, para pelaku menjanjikan bantuan terkait kebijakan emisi kendaraan bermotor di Vietnam dengan meminta sejumlah uang,” jelas AKP Imam Mujali.

Dugaan penipuan tersebut memanfaatkan kepercayaan korban terhadap pihak yang mengaku memiliki kewenangan resmi. Setelah uang dikirimkan, peristiwa itu dilaporkan kepada pihak berwenang di Vietnam dan menjadi dasar pengembangan penyelidikan bersama dengan aparat di Indonesia.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Penyidik juga menerapkan sangkaan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, para tersangka turut disangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang memuat ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak kategori V atau Rp500 juta.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan kejahatan siber lintas negara yang memanfaatkan teknologi komunikasi untuk menjangkau korban di negara lain.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri aktivitas para terduga pelaku dan barang bukti yang telah diamankan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan jaringan penipuan tersebut.
(Red).

error: Content is protected !!