JAKARTA | SINGHASARI-POST
Minggu (25/10/2026) – Nama Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) menjadi sorotan setelah muncul pemberitaan mengenai dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha di Batam. Menanggapi hal tersebut, Presiden LIRA Andi Syafrani memberikan klarifikasi bahwa pihak yang disebut dalam kasus tersebut bukan merupakan kader Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), melainkan berasal dari organisasi lain yang memiliki kemiripan nama.
Klarifikasi itu disampaikan untuk mencegah kesalahpahaman publik yang berpotensi mengaitkan dugaan tindak pidana tersebut dengan organisasi yang dipimpinnya.
Andi menjelaskan, sosok Yusril Koto yang diberitakan ditangkap aparat penegak hukum disebut sebagai bagian dari LSM LIRA Indonesia, bukan Lumbung Informasi Rakyat (LIRA).
“Kami tegaskan, yang bersangkutan bukan kader Lumbung Informasi Rakyat (LIRA). Berdasarkan klarifikasi kami, yang bersangkutan merupakan oknum LSM LIRA Indonesia yang disebut menjabat sebagai gubernur di Batam. Jangan sampai publik salah memahami, apalagi mengaitkan persoalan hukum tersebut dengan organisasi yang berbeda,” tegas Andi.
Menurutnya, kemiripan nama organisasi tidak dapat dijadikan dasar untuk menyamakan identitas, kepengurusan, maupun afiliasi kelembagaan. Karena itu, ia meminta media dan masyarakat memastikan informasi secara cermat sebelum menarik kesimpulan.
“Jangan karena nama yang mirip, kemudian semua dianggap sama. Identitas organisasi harus diperiksa secara cermat. Media harus memastikan informasi sebelum menerbitkannya, sementara masyarakat juga perlu membaca persoalan ini secara utuh, bukan sekadar berdasarkan judul atau penyebutan nama,” ujarnya.
Kasus tersebut bermula dari penangkapan Yusril Koto oleh tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau.
Berdasarkan informasi dalam keterangan yang menjadi dasar pemberitaan, penangkapan dilakukan di kediaman Yusril di Batam pada Senin pagi, 19 Oktober 2026.
Kabid Humas Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, disebut membenarkan penangkapan tersebut. Perkara ini berkaitan dengan dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap seorang pengusaha.
Modus yang diduga digunakan adalah ancaman menerbitkan pemberitaan dengan narasi negatif yang disebut tidak sesuai fakta. Publikasi tersebut diduga akan dihentikan atau diturunkan apabila korban menyerahkan sejumlah uang.
Dalam informasi awal yang beredar, Yusril diduga telah menerima uang sebesar Rp9 juta dari korban melalui beberapa kali transfer. Namun, rincian mengenai total kerugian dan identitas pengusaha yang dilaporkan menjadi korban belum dijelaskan secara terperinci dalam bahan informasi yang tersedia.
Perkara tersebut perlu ditempatkan dalam koridor proses hukum. Dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan tidak serta-merta dapat dianggap sebagai kesimpulan akhir mengenai kesalahan seseorang.
Andi Syafrani menegaskan bahwa klarifikasi mengenai perbedaan organisasi bukanlah bentuk intervensi terhadap penegakan hukum. Ia menyatakan menghormati proses yang dijalankan aparat dan meminta penanganan perkara dilakukan secara profesional serta transparan.
“Silakan aparat penegak hukum menjalankan tugasnya sesuai ketentuan. Kami menghormati proses hukum. Namun, jangan sampai dugaan perbuatan seseorang digeneralisasi menjadi persoalan organisasi lain. Penegakan hukum harus berjalan, tetapi ketepatan informasi juga tidak boleh diabaikan,” katanya.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah, baik dalam pemberitaan mengenai individu yang sedang menjalani pemeriksaan maupun dalam penyebutan organisasi yang dikaitkan dengan perkara tersebut.
Menurut Andi, masyarakat berhak mendapatkan informasi yang akurat, sementara media memiliki tanggung jawab untuk memastikan identitas, afiliasi, dan konteks suatu peristiwa sebelum dipublikasikan.
“Kami ingin persoalan ini ditempatkan secara proporsional. Jika ada oknum yang diduga melakukan pelanggaran hukum, silakan diproses sesuai ketentuan. Namun, jangan membangun persepsi yang keliru terhadap organisasi lain hanya karena kemiripan nama. Publik berhak memperoleh informasi yang benar, dan media berkewajiban menjaga akurasinya,” pungkasnya.
Kasus dugaan pemerasan di Batam ini menjadi pengingat bahwa ketepatan penyebutan identitas dan organisasi merupakan bagian penting dalam kerja jurnalistik.
Kemiripan nama dapat menimbulkan persepsi yang keliru apabila tidak disertai pemeriksaan informasi dan konfirmasi kepada pihak terkait. Karena itu, klarifikasi dari Andi Syafrani menjadi bagian dari upaya meluruskan penyebutan organisasi dalam pemberitaan tersebut.
Di sisi lain, dugaan tindak pidana tetap harus ditangani berdasarkan fakta dan alat bukti melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Dengan demikian, dua hal perlu berjalan beriringan: proses hukum yang profesional terhadap perkara yang sedang ditangani dan penyajian informasi yang akurat agar pihak yang tidak terkait tidak ikut terdampak oleh kesalahan identifikasi.
Presiden LIRA Andi Syafrani mengklarifikasi dugaan pemerasan di Batam dan menegaskan pentingnya membedakan identitas organisasi serta menjaga akurasi pemberitaan.
(Red).
