Perundungan Pasien di Media Sosial Disorot, Konsil Kesehatan Indonesia Siapkan Tindakan

JAKARTA || SINGHASARI-POST
Senin10 Agustus 2026 — Kasus perundungan terhadap pasien yang menyampaikan keluhan mengenai pelayanan kesehatan di media sosial menuai perhatian serius. Ironisnya, sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perundungan tersebut diketahui berasal dari kalangan tenaga kesehatan dan pegawai rumah sakit.

Konsil Kesehatan Indonesia menyesalkan munculnya komentar yang dinilai tidak empatik terhadap pasien. Konsil menegaskan bahwa tenaga medis maupun tenaga kesehatan harus tetap menjaga etika profesional, termasuk ketika menggunakan media sosial.

Peristiwa tersebut kini tengah ditelusuri. Konsil Kesehatan Indonesia bersama organisasi profesi terkait melakukan koordinasi untuk memastikan dugaan pelanggaran diproses sesuai kewenangan masing-masing.

Sikap empati, penghormatan terhadap martabat manusia serta perlindungan terhadap pasien dan keluarganya dinilai tidak dapat dipisahkan dari profesionalisme tenaga kesehatan.

Salah satu pihak yang diduga memberikan komentar dalam kasus tersebut diketahui merupakan dokter peserta didik dari Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada. Yang bersangkutan disebut telah dinonaktifkan sementara dari kegiatan pendidikan untuk menjalani proses evaluasi dan pembinaan.

Kasus lain juga menyeret seorang pegawai yang bekerja di RSUD dr. Soekardjo, Tasikmalaya. Pihak rumah sakit telah melakukan pemeriksaan terhadap pegawai tersebut. Setelah menjalani proses pemeriksaan dan pembuatan berita acara, yang bersangkutan kemudian mengajukan pengunduran diri secara tertulis.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris mendorong adanya sanksi terhadap tenaga kesehatan yang terbukti melakukan perundungan terhadap pasien.

Menurutnya, tindakan merendahkan atau menyudutkan pasien tidak dapat dibenarkan, terlebih jika dilakukan oleh tenaga kesehatan yang seharusnya memberikan pelayanan dengan mengedepankan empati dan profesionalisme.

Kasus ini sekaligus memunculkan pertanyaan lebih luas mengenai kondisi pelayanan kesehatan di Indonesia, terutama terkait akses masyarakat terhadap fasilitas dan tenaga kesehatan.

Keluhan mengenai sulitnya mendapatkan ruang perawatan hingga harus menunggu berjam-jam dinilai tidak cukup diselesaikan hanya dengan memberikan sanksi kepada individu yang melakukan perundungan.

Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, Slamet Budiarto, menilai tindakan perundungan tetap merupakan pelanggaran etika dan tidak dapat dibenarkan.

Dokter, menurutnya, telah terikat oleh kode etik dan sumpah profesi untuk menghormati pasien. Namun, ia juga menilai kasus tersebut perlu menjadi momentum untuk mengaudit pelayanan kesehatan secara lebih menyeluruh.

Pertanyaan mengenai kemungkinan adanya perbedaan pelayanan antara pasien BPJS dan pasien non-BPJS juga dinilai perlu diperiksa. Audit diperlukan untuk mengetahui apakah persoalan yang dikeluhkan pasien merupakan kasus individual atau mencerminkan masalah yang terjadi lebih luas.

Slamet juga menyoroti beban kerja dan sistem pembiayaan kesehatan. Menurutnya, kualitas pelayanan sangat dipengaruhi oleh sistem yang baik serta dukungan pembiayaan yang memadai.

Pandangan serupa disampaikan Irma Hidayana yang menilai kasus tersebut seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap sistem kesehatan secara menyeluruh.

Menurutnya, kesalahan individu tetap harus diproses, tetapi persoalan tidak semestinya berhenti pada tenaga kesehatan yang melakukan perundungan. Sistem yang mengatur pelayanan, perlindungan tenaga kesehatan, beban kerja, ketersediaan fasilitas serta pembiayaan juga perlu diperiksa.

Beban kerja tenaga kesehatan, termasuk dokter yang sedang menjalani pendidikan spesialis, dinilai perlu mendapatkan perhatian agar tidak menimbulkan kelelahan berlebihan yang pada akhirnya dapat memengaruhi kualitas pelayanan.

Persoalan kapasitas rumah sakit juga menjadi sorotan. Ketika pasien harus menunggu berjam-jam karena tidak mendapatkan ruang perawatan, pemerintah perlu memastikan apakah keterbatasan tersebut hanya terjadi di satu fasilitas atau menjadi persoalan yang lebih luas.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin turut menanggapi persoalan tersebut. Ia mengaku merasa gagal setiap kali ada pasien yang meninggal, terutama ketika pasien tersebut meninggal pada usia muda.

Menurut Budi, pemerintah memiliki target meningkatkan angka harapan hidup masyarakat Indonesia. Karena itu, setiap kematian pasien menjadi dorongan untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan kesehatan.

Pembenahan diperlukan pada berbagai sisi, mulai dari fasilitas kesehatan, peralatan medis hingga sumber daya manusia kesehatan.

Kasus perundungan terhadap pasien pun dinilai tidak boleh dipandang sebagai persoalan komunikasi semata. Peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa peningkatan kualitas pelayanan harus berjalan beriringan dengan penguatan etika tenaga kesehatan.

Perdebatan mengenai kasus tersebut juga mengarah pada kebijakan pembiayaan sektor kesehatan. Sejumlah pihak menilai penghapusan ketentuan mandatory spending kesehatan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 perlu kembali dievaluasi.

Mereka mendorong adanya pembahasan bersama antara pemerintah, DPR, rumah sakit, organisasi profesi, Konsil Kesehatan Indonesia dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Tujuannya bukan hanya memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti melakukan perundungan, tetapi juga memastikan sistem kesehatan mampu memberikan perlindungan yang memadai bagi pasien maupun tenaga kesehatan.

Kasus yang bermula dari keluhan seorang pasien di media sosial tersebut akhirnya berkembang menjadi sorotan terhadap persoalan yang lebih besar: bagaimana memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak, sementara tenaga kesehatan juga bekerja dalam sistem yang mampu mendukung mereka menjalankan tugas secara profesional dan manusiawi.
(Red).

error: Content is protected !!