Abai Dua Somasi, Kuasa Hukum Nuryasan Laporkan PT Inti Karya Internusa ke Polres Bogor Terkait Tunggakan Bagi Hasil Rp2,5 Miliar

KAB. BOGOR || SINGHASARI-POST
– Sengketa bisnis antara klien yang diwakili oleh kuasa hukum Nuryansa, Afrikal, SH., MH dengan PT Inti Karya Internusa kian memanas. Setelah dua kali surat somasi tidak ditanggapi, pihak kuasa hukum akhirnya melaporkan kasus ini ke Kepolisian Resor (Polres) Bogor pada Senin (2/11/2026).

Laporan tersebut diajukan akibat kelalaian pihak perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran hak (sharing profit) atau bagi hasil. Manajemen PT Inti Karya Internusa dinilai tidak memberikan tanggapan resmi maupun respons substantif hingga batas waktu yang ditentukan berakhir.

Kasus ini bermula dari pemberhentian kerjasama secara sepihak oleh PT Inti Karya Internusa di bawah pimpinan Direktur Utama Hengky Kurniawan pada Oktober 2026. Dalam pemutusan hubungan tersebut, terdapat tunggakan pembayaran hak bagi hasil klien yang belum diselesaikan. Berdasarkan perhitungan akurat, total nilai hak *sharing profit* yang tertunggak mencapai Rp2.566.326.053,- (Dua Miliar Lima Ratus Enam Puluh Enam Juta Tiga Ratus Dua Puluh Enam Ribu Lima Puluh Tiga Rupiah).

Upaya penyelesaian secara musyawarah sebelumnya telah dilakukan melalui jalur teguran hukum. Surat Somasi I dengan Nomor: 101/SOM-1/AJ.LO/X/2026 dikirimkan bertanggal 22 Oktober 2026 dan tercatat diterima oleh pihak PT Inti Karya Internusa pada Jumat, 23 Oktober 2026. Namun, tenggat waktu yang diberikan berlalu tanpa adanya pelunasan atau klarifikasi resmi.

Menindaklanjuti hal tersebut, kuasa hukum kembali mengirimkan Surat Somasi II (Teguran Kedua) dengan Nomor: 105/SOM-2/AJ.LO/X/2026 pada tanggal 26 Oktober 2026. Sayangnya, hingga batas akhir waktu yang ditentukan dalam somasi kedua, pihak PT Inti Karya Internusa tetap diam dan tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran tersebut.

“Kami telah memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada PT Inti Karya Internusa untuk menyelesaikan kewajiban ini secara kekeluargaan melalui dua kali somasi. Namun, karena tidak ada respons substantif, kami terpaksa menempuh jalur hukum pidana dengan melaporkan perkara ini ke Polres Bogor,” ujar Afrikal, SH., MH selaku kuasa hukum klien, saat dikonfirmasi usai membuat laporan, Senin (2/11/2026).

Pihak kepolisian Polres Bogor kini tengah melakukan verifikasi awal terhadap laporan dan bukti-bukti dokumen yang diserahkan oleh kuasa hukum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Inti Karya Internusa belum memberikan keterangan resmi terkait laporan polisi tersebut.

Source : (Tim Kuasa Hukum Asas Justice & Law Office)

(BGs).

error: Content is protected !!