TULUNGAGUNG || SINGHASARI-POST
– Mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo, akhirnya menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman penjara selama 8 tahun 4 bulan. Meski telah bebas melalui program pembebasan bersyarat, Syahri belum bersedia berbicara banyak mengenai kemungkinan dirinya kembali terjun ke dunia politik.
Syahri keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tulungagung sekitar pukul 07.45 WIB. Setelah meninggalkan lapas, ia dibawa petugas untuk menjalani prosedur administrasi pembebasan bersyarat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kediri.
Usai menjalani proses tersebut, Syahri mengaku bersyukur bisa kembali menghirup udara bebas. Ia juga menyampaikan bahwa kondisi kesehatannya saat ini baik.
Namun, ketika disinggung mengenai rencana dan langkah politik setelah bebas, mantan kepala daerah tersebut memilih untuk belum memberikan jawaban secara terbuka.
Syahri meminta masyarakat untuk bersabar dan menunggu perkembangan selanjutnya. Ia hanya menegaskan bahwa dirinya merupakan warga Tulungagung.
Sikap tersebut membuat arah langkah Syahri setelah kembali ke tengah masyarakat masih menjadi tanda tanya. Terlebih, namanya pernah menjadi salah satu tokoh penting dalam dinamika politik di Kabupaten Tulungagung.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulungagung, Roni, menjelaskan bahwa status pembebasan bersyarat yang diterima Syahri disertai kewajiban untuk melapor secara berkala.
Syahri diwajibkan melapor ke Kejari Tulungagung setiap bulan, tepatnya pada tanggal 27. Kewajiban tersebut berlaku hingga Juli 2028.
Ketentuan itu menjadi bagian dari kewajiban yang harus dipenuhi selama menjalani masa pembebasan bersyarat.
Sebagai informasi, Syahri Mulyo sebelumnya dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya berupa pidana penjara selama 10 tahun.
Selain hukuman penjara, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp700 juta, kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp28 miliar, serta pencabutan hak politik selama lima tahun.
Setelah menjalani hukuman selama 8 tahun 4 bulan, Syahri kini mendapatkan pembebasan bersyarat.
Kembalinya mantan Bupati Tulungagung tersebut ke tengah masyarakat pun menjadi perhatian publik. Meski demikian, mengenai kemungkinan kembali aktif dalam politik maupun rencana lain setelah bebas, Syahri belum memberikan pernyataan lebih lanjut.
Masyarakat kini tinggal menunggu langkah yang akan diambil Syahri Mulyo setelah kembali menjalani kehidupan di luar lembaga pemasyarakatan.
(Red).
