KABUPATEN BOGOR || SINGHASARI-POST
– Sengketa kerja sama bisnis antara Nuryasan dan PT Inti Karya Internusa, perusahaan produsen atap di Bogor, memasuki babak baru. Melalui kuasa hukumnya, Nuryasan melayangkan Somasi II pada Senin (26/10/2026), sekaligus memberikan tenggat waktu tiga hari kepada perusahaan untuk menuntaskan kewajiban pembayaran bagi hasil yang diklaim mencapai Rp2.566.326.053.
Somasi bernomor 105/SOM-2/AJ.LO/X/2026 tersebut diterbitkan oleh ASAS JUSTICE Law Office & Legal Consultant setelah teguran pertama dinilai tidak mendapat tanggapan substantif dari pihak perusahaan. Jika tuntutan tersebut tetap tidak direspons, tim hukum menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, baik melalui jalur perdata maupun pidana sesuai hasil kajian dan bukti yang tersedia.
Surat itu ditujukan kepada Direktur Utama PT Inti Karya Internusa, Hangky Kurniawan, dengan tembusan ke sejumlah alamat operasional perusahaan.
Kuasa hukum Nuryasan, Afrikal, S.H., M.H., bersama tim advokatnya, menyebut somasi kedua menjadi upaya lanjutan untuk mendorong penyelesaian sengketa melalui mekanisme yang patut sebelum menempuh proses hukum lebih jauh.
“Somasi pertama sudah kami sampaikan, tetapi hingga tenggat yang ditentukan berlalu, belum ada respons substantif untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. Karena itu, somasi kedua kami layangkan sebagai bentuk teguran resmi sekaligus kesempatan bagi perusahaan untuk menunjukkan iktikad baik,” ujar Afrikal saat dikonfirmasi di Bogor, Senin (26/10/2026).
Perselisihan tersebut berawal dari kerja sama bisnis yang dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU). Berdasarkan penjelasan pihak Nuryasan, perjanjian itu mengatur hak bagi hasil sebesar 25 persen dari penjualan produk atap PT Inti Karya Internusa.
Tim hukum menyebut, berdasarkan data internal yang mereka himpun, omzet penjualan perusahaan selama periode Juni 2024 hingga September 2026 hampir mencapai Rp31 miliar. Dari kerja sama tersebut, Nuryasan mengklaim masih memiliki hak bagi hasil sebesar Rp2,56 miliar yang belum dibayarkan.
Pihak Nuryasan menegaskan bahwa tuntutan tersebut didasarkan pada perjanjian yang disepakati kedua belah pihak, bukan permintaan kompensasi di luar kesepakatan.
“Yang kami perjuangkan adalah pemenuhan hak klien berdasarkan MoU. Kami meminta persoalan ini diselesaikan secara profesional dengan mengacu pada perjanjian dan data transaksi yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Afrikal.
Meski demikian, nilai omzet dan besaran kewajiban tersebut masih merupakan klaim pihak Nuryasan yang perlu dikonfirmasi melalui dokumen transaksi serta keterangan resmi perusahaan.
Selain persoalan pembayaran, pihak Nuryasan juga mempersoalkan penghentian kerja sama yang disebut dilakukan secara sepihak pada Oktober 2026.
Menurut Nuryasan, masa berlaku MoU seharusnya masih berlangsung hingga Juni 2027. Ia mengaku mengetahui penghentian kerja sama tersebut ketika perusahaan menyampaikannya dalam pengarahan umum di hadapan karyawan.
Perusahaan, sebagaimana disampaikan pihak Nuryasan, mengirimkan surat pengakhiran kerja sama dengan alasan underperformance atau kinerja yang dianggap tidak memenuhi ekspektasi. Namun, Nuryasan membantah alasan tersebut dan mengembalikan surat itu karena menilai redaksinya belum sesuai dengan fakta menurut versinya.
“Saya keberatan karena kerja sama dinyatakan berakhir ketika masa perjanjian masih berjalan. Saya hanya meminta hak saya dipenuhi sesuai kesepakatan yang telah ditandatangani bersama,” ungkap Nuryasan.
Persoalan tersebut menjadi bagian penting dari sengketa yang perlu diuji berdasarkan isi MoU, ketentuan pengakhiran kerja sama, serta bukti pelaksanaan kewajiban masing-masing pihak.
Sebelum melayangkan somasi kedua, tim hukum Nuryasan mengaku telah mengirimkan Somasi I bernomor 101/SOM-1/AJ.LO/X/2026 tertanggal 22 Oktober 2026. Surat tersebut disebut telah diterima pihak perusahaan dan kuasa hukumnya, Desi Firmansyah, S.H., pada Jumat (23/10/2026).
Namun, menurut tim hukum, hingga batas waktu yang diberikan belum terdapat tanggapan substantif yang mengarah pada penyelesaian tuntutan pembayaran.
Atas kondisi itu, ASAS JUSTICE kembali menyampaikan teguran resmi melalui bagian administrasi perusahaan. Tim hukum berharap manajemen segera memberikan jawaban tertulis dan membuka ruang penyelesaian yang jelas.
Apabila tenggat dalam Somasi II tidak dipenuhi, pihak Nuryasan menyatakan tengah menyiapkan sejumlah opsi tindak lanjut. Langkah yang dipertimbangkan meliputi gugatan perdata terkait dugaan wanprestasi dan kerugian, serta pelaporan pidana apabila ditemukan unsur tindak pidana berdasarkan bukti yang memadai.
Tim hukum juga menyinggung persoalan kendaraan operasional yang disebut masih digunakan untuk kepentingan perusahaan. Mereka membantah tuduhan penggelapan terkait kendaraan tersebut dan menyatakan persoalannya perlu diperiksa berdasarkan fakta serta dokumen yang relevan.
Di luar sengketa bagi hasil, pihak Nuryasan turut mengangkat dugaan persoalan ketenagakerjaan, termasuk kepesertaan BPJS dan pembayaran upah yang disebut berada di bawah ketentuan upah minimum. Tim hukum juga menyatakan akan mempertimbangkan permintaan audit keuangan independen, audiensi dengan DPRD Kabupaten Bogor, serta penyampaian persoalan kepada instansi pemerintah terkait untuk ditelaah sesuai kewenangannya.
Berbagai tudingan tersebut masih memerlukan verifikasi dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.
Hingga berita ini disusun, PT Inti Karya Internusa maupun Direktur Utama Hangky Kurniawan belum memberikan tanggapan resmi terkait Somasi II dan klaim tunggakan bagi hasil yang disampaikan pihak Nuryasan.
Konfirmasi kepada pihak perusahaan tetap diperlukan agar pemberitaan mengenai sengketa ini berimbang dan memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan penjelasan.
Sengketa tersebut kini berada pada tahap penagihan melalui somasi kedua. Penyelesaian selanjutnya akan bergantung pada respons perusahaan, bukti-bukti yang dimiliki masing-masing pihak, serta mekanisme hukum yang nantinya ditempuh.
Sumber: Keterangan pihak kuasa hukum Nuryasan, ASAS JUSTICE Law Office & Legal Consultant.
(Red).
