Operasi Patuh Semeru 2026 Dimulai 26 Oktober, Tilang Manual Berlaku Awal November

SURABAYA | SINGHASARI-POST
– Jumat (23/10/2026) – Polda Jawa Timur bersiap menggelar Operasi Patuh Semeru 2026 pada 26 Oktober hingga 8 November mendatang. Dalam pelaksanaannya, kepolisian akan mengawali penerapan penindakan melalui tilang manual pada pekan kedua operasi, yakni awal November 2026.

Operasi ini menjadi salah satu langkah kepolisian untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas, sekaligus menekan angka kecelakaan serta mengurangi fatalitas korban di jalan raya.

Kabidhumas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2026 akan mengutamakan upaya preemtif dan preventif. Pendekatan persuasif serta humanis juga dikedepankan agar masyarakat semakin memahami pentingnya keselamatan berkendara.

Meski demikian, penegakan hukum tetap menjadi bagian dari pelaksanaan operasi. Penerapan tilang manual akan dilakukan secara bertahap, dimulai pada minggu kedua atau awal November.

“Nanti pada minggu kedua, minggu berikutnya di awal November mulai akan diberlakukan sistem tilang manual,” kata Jules Abraham Abast.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut berlaku di seluruh wilayah hukum Polda Jawa Timur, termasuk jajaran kepolisian resor (polres). Dengan demikian, pelaksanaan penindakan tidak hanya terpusat di wilayah perkotaan, tetapi juga menjangkau daerah-daerah sesuai kewenangan masing-masing satuan kepolisian.

Untuk memastikan penindakan berjalan sesuai ketentuan, tilang manual akan dilaksanakan oleh personel yang telah memiliki sertifikasi. Prosesnya juga berada di bawah pengawasan perwira yang telah ditunjuk.

Menurut Jules, langkah tersebut merupakan bagian dari evaluasi Ditlantas Polda Jatim terhadap perkembangan situasi lalu lintas, terutama berkaitan dengan angka kecelakaan dan tingkat fatalitas korban. Melalui operasi ini, kepolisian berharap perilaku berkendara masyarakat semakin tertib dan risiko kecelakaan dapat ditekan.

Sejumlah pelanggaran menjadi perhatian dalam Operasi Patuh Semeru 2026. Di antaranya penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tidak sesuai standar teknis, berkendara melawan arus, menggunakan telepon seluler saat mengemudi, serta tidak mengenakan sabuk keselamatan.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk mempersiapkan kendaraan sebelum bepergian, melengkapi dokumen berkendara, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, dan tidak melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Operasi Patuh Semeru 2026 diharapkan tidak sekadar menjadi momentum penegakan hukum, tetapi juga mendorong terbentuknya budaya tertib berlalu lintas. Kesadaran pengendara dalam mematuhi aturan menjadi faktor penting untuk menciptakan perjalanan yang aman dan menekan angka kecelakaan di Jawa Timur.
(Red).

error: Content is protected !!