BLITAR || SINGHASARI-POST
– Batas akhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Blitar jatuh pada Sabtu, 31 Oktober 2026. Wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya hingga melewati batas waktu tersebut akan dikenai denda sebesar 1 persen per bulan dari pokok pajak yang terutang.
Peringatan tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar, Heru Eko Pramono. Ia mengimbau masyarakat agar segera membayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo berakhir guna menghindari tambahan beban akibat keterlambatan pembayaran.
Menurut Heru, proses pemungutan PBB-P2 hingga kini masih berlangsung. Karena itu, masyarakat yang belum menyelesaikan pembayaran diharapkan segera memanfaatkan waktu yang tersisa untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.
Heru menjelaskan, denda keterlambatan sebesar 1 persen akan dikenakan setiap bulan setelah tanggal jatuh tempo. Apabila tunggakan tidak segera dilunasi, akumulasi denda dapat terus berjalan hingga maksimal 24 bulan.
“Wajib pajak kami harapkan segera melunasi PBB-P2 agar tidak terkena denda keterlambatan,” demikian imbauan yang disampaikan kepada masyarakat.
Lebih lanjut, Heru menegaskan bahwa PBB-P2 merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Blitar. Penerimaan dari sektor pajak tersebut memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan berbagai program pemerintah daerah.
Untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, Pemerintah Kota Blitar juga menyediakan sejumlah kanal pembayaran secara non-tunai maupun daring. Dengan adanya pilihan tersebut, wajib pajak dapat menunaikan kewajibannya secara lebih praktis tanpa harus selalu datang langsung ke kantor pelayanan.
Masyarakat yang hendak melakukan pembayaran perlu menyiapkan informasi objek pajak yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), termasuk Nomor Objek Pajak (NOP), agar proses transaksi berjalan lancar.
BPKAD Kota Blitar berharap kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu terus meningkat. Selain menghindari denda, kepatuhan wajib pajak juga menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan pendapatan daerah untuk mendukung pembangunan Kota Blitar.
Dengan jatuh tempo yang berakhir hari ini, masyarakat yang belum membayar diimbau segera menyelesaikan kewajibannya agar tidak menanggung tambahan biaya pada bulan-bulan berikutnya.
SINGHASARI-POST
