28 ASN Kabupaten Blitar Ajukan Izin Cerai Sepanjang 2026, Masalah Ekonomi Jadi Salah Satu Pemicu

BLITAR || SINGHASARI-POST
– Sebanyak 28 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar mengajukan izin perceraian sepanjang 2026. Persoalan ketidakcocokan dalam rumah tangga hingga masalah ekonomi menjadi beberapa faktor yang melatarbelakangi pengajuan tersebut.

Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar mencatat, jumlah pemohon terdiri dari 14 pegawai negeri sipil (PNS) dan 14 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Kepala BKPSDM Kabupaten Blitar, Puguh Imam Susanto, menjelaskan bahwa seluruh permohonan yang masuk masih diproses sesuai mekanisme dan ketentuan kepegawaian yang berlaku.

Dari total 28 pengajuan tersebut, sebanyak 11 ASN telah memperoleh surat keterangan dari Bupati Blitar. Sementara itu, permohonan lainnya masih mengikuti tahapan penyelesaian sesuai prosedur.

“Semua pengajuan yang masuk tetap kami proses sesuai ketentuan. Saat ini, dari 28 pengajuan tersebut, 11 orang sudah mendapatkan surat keterangan dari Bupati,” jelas Puguh.

Menurut Puguh, latar belakang pengajuan izin perceraian tersebut cukup beragam. Namun, persoalan ketidakcocokan antara pasangan dan tekanan ekonomi menjadi beberapa faktor yang kerap muncul dalam permasalahan rumah tangga.

Selain itu, terdapat pula pengajuan yang dilatarbelakangi kondisi salah satu pasangan meninggalkan pasangannya selama lebih dari dua tahun.

Berdasarkan posisi dalam perkara, dari 28 ASN yang mengajukan izin perceraian, sebanyak 18 orang berstatus sebagai penggugat, sedangkan 10 lainnya menjadi tergugat.

Beragamnya persoalan tersebut menunjukkan bahwa permasalahan rumah tangga yang dihadapi ASN tidak hanya berkaitan dengan hubungan antarpasangan, tetapi juga dapat dipengaruhi kondisi ekonomi dan situasi keluarga.

Meski demikian, setiap permohonan tetap harus melalui proses pemeriksaan sesuai aturan yang berlaku sebelum mendapatkan penyelesaian administratif.

Di tengah jumlah pengajuan yang tercatat sepanjang 2026, BKPSDM Kabupaten Blitar mencatat adanya penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

Sepanjang 2025, terdapat 54 ASN yang mengajukan izin perceraian. Jumlah tersebut terdiri dari 22 PNS dan 32 PPPK.

Sementara pada 2026, jumlah pengajuan tercatat sebanyak 28 perkara, atau berkurang 26 pengajuan dibandingkan tahun sebelumnya.

Dengan demikian, jumlah pengajuan izin perceraian ASN di Kabupaten Blitar mengalami penurunan sekitar 48 persen dibandingkan 2025.

Penurunan ini terlihat dari berkurangnya pengajuan pada kelompok PNS maupun PPPK. Kendati demikian, data tersebut belum cukup untuk menyimpulkan penyebab penurunan maupun perubahan kondisi rumah tangga ASN secara keseluruhan.

BKPSDM Kabupaten Blitar memastikan setiap permohonan izin perceraian ditangani melalui mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan.

Proses tersebut merupakan bagian dari pembinaan dan pengawasan terhadap ASN, sekaligus memastikan bahwa setiap pengajuan ditangani sesuai ketentuan kepegawaian.

Bagi ASN yang mengajukan perceraian, pemenuhan persyaratan administratif menjadi salah satu tahapan yang harus dilalui sebelum proses mendapatkan penyelesaian sesuai aturan.

Sementara itu, data pengajuan perceraian sepanjang 2026 menjadi gambaran mengenai persoalan rumah tangga yang dihadapi sebagian ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar.

Meski jumlahnya menurun dibandingkan tahun sebelumnya, penanganan setiap permohonan tetap memerlukan proses yang cermat, sesuai ketentuan, serta mempertimbangkan aspek administratif dan peraturan kepegawaian yang berlaku.

SINGHASARI-POST

error: Content is protected !!