Kasus Hibah KONI Pasuruan Seret Kabag Hukum Pemkab Probolinggo, Kerugian Negara Rp481 Juta

PASURUAN || SINGHASARI-POST
– Kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pasuruan menyeret seorang pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Adhy Catur Indra Bawo, yang menjabat Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Probolinggo, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan bersama Ketua KONI Kota Pasuruan, Gangsar Sulistyarso.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah KONI untuk tahun anggaran 2023 hingga 2025. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Pasuruan, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp481.794.783 atau sekitar Rp481,7 juta.

Penahanan dilakukan pada Kamis (29/10/2026) setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dalam proses penyidikan yang telah berlangsung selama beberapa bulan.

Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran Adhy tidak hanya tercatat sebagai pejabat di lingkungan Pemkab Probolinggo, tetapi juga menjabat bendahara KONI Kota Pasuruan pada periode yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Pengusutan perkara ini telah dimulai Kejari Kota Pasuruan sejak 26 Mei 2026. Selama proses penyidikan, tim penyidik memeriksa 68 saksi dari berbagai unsur, mulai dari pengurus harian dan pengurus bidang KONI, sekretariat organisasi, dinas terkait, hingga pihak penyedia barang dan jasa.

Penyidik juga meminta keterangan dua orang ahli untuk membantu mendalami perkara, termasuk dari bidang hukum administrasi dan keuangan negara serta auditor.

Selain keterangan para saksi dan ahli, kejaksaan mengumpulkan laporan hasil audit Inspektorat Kota Pasuruan, dokumen pendukung pengelolaan anggaran, serta laporan pertanggungjawaban keuangan atau LPJ.

Sejumlah dokumen dan stempel yang diduga palsu turut diamankan sebagai barang bukti untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.

Dari hasil penyidikan sementara, kejaksaan menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah KONI selama tiga tahun anggaran.

Dugaan penyimpangan tersebut meliputi pembelanjaan fiktif, manipulasi laporan pertanggungjawaban keuangan, serta pengeluaran anggaran yang tidak sesuai ketentuan.

Penyidik juga menemukan penggunaan stempel yang diduga palsu dalam dokumen pertanggungjawaban. Temuan ini menjadi bagian dari pendalaman untuk mengungkap kesesuaian antara laporan penggunaan dana, bukti transaksi, dan realisasi belanja yang dilaporkan.

Dana hibah yang seharusnya dikelola secara transparan dan digunakan sesuai peruntukannya menjadi fokus pemeriksaan penyidik. Kejaksaan masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam proses pengelolaan anggaran maupun penyusunan laporan pertanggungjawaban tersebut.

Besaran kerugian negara yang mencapai hampir setengah miliar rupiah itu didasarkan pada laporan hasil audit Inspektorat Kota Pasuruan, sebagaimana diberitakan sejumlah media pada 29–30 Oktober 2026.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Gangsar Sulistyarso dan Adhy Catur Indra Bawo ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasuruan.

Penahanan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 29 Oktober hingga 17 November 2026, dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan hukum.

Penyidik selanjutnya akan mendalami keterangan para tersangka dan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada penuntut umum.

Keduanya disangkakan dengan ketentuan pidana terkait tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 603 sebagai dakwaan primair dan Pasal 604 sebagai dakwaan subsidiair dalam KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, juncto ketentuan terkait dalam peraturan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Proses hukum masih berjalan untuk memastikan pertanggungjawaban pidana berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan.

Penahanan Adhy turut mendapat perhatian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Bupati Probolinggo, Muhammad Haris, menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

Menurut Haris, berdasarkan informasi yang diterima pemerintah daerah, perkara tersebut berkaitan dengan aktivitas Adhy di luar lingkungan Pemkab Probolinggo.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa status sebagai aparatur pemerintah tetap memiliki konsekuensi administratif yang harus diperhatikan sesuai ketentuan kepegawaian.

Pemkab Probolinggo, lanjutnya, tidak akan mengintervensi proses hukum dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Pemerintah daerah juga akan mengambil langkah administratif sesuai aturan yang berlaku.

Haris turut memastikan bahwa pelayanan pemerintahan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Terungkapnya perkara ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penggunaan dana hibah yang bersumber dari anggaran pemerintah daerah.

Pengelolaan dana publik semestinya dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap penggunaan anggaran harus didukung bukti transaksi yang sah serta laporan yang sesuai dengan realisasi kegiatan.

Dalam konteks pembinaan olahraga, dana hibah memiliki peran penting untuk mendukung program organisasi, pembinaan atlet, dan pengembangan prestasi daerah. Karena itu, dugaan penyimpangan dalam pengelolaannya menjadi persoalan yang perlu diusut secara menyeluruh.

Meski dua pengurus inti KONI Kota Pasuruan telah ditahan, proses hukum masih harus berjalan untuk mengungkap secara utuh dugaan penyimpangan tersebut, termasuk peran masing-masing pihak dan pertanggungjawaban atas kerugian negara yang ditemukan auditor.

Asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi kedua tersangka hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Red).

error: Content is protected !!