Polda Jatim Bongkar Bisnis Ribuan Akun Bodong, Diduga Terhubung Jaringan Judol Kamboja

SURABAYA || SINGHASARI-POST
– Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur membongkar praktik jual beli akun WhatsApp dan Telegram ilegal yang diduga berkaitan dengan promosi judi online jaringan internasional. Seorang pria berinisial DS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang terungkap di Kabupaten Sidoarjo tersebut.

Pengungkapan ini menyoroti dugaan penyalahgunaan data pribadi masyarakat untuk mengaktifkan ribuan kartu SIM, membuat akun digital, hingga menyediakan layanan penyebaran iklan perjudian secara massal.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan kasus tersebut saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Jumat (30/10/2026). Dalam kesempatan itu, ia didampingi Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jatim AKBP Daniel Somanonasa Marunduri.

Abast menegaskan, kepolisian berkomitmen melindungi masyarakat dari kejahatan siber, termasuk penyalahgunaan identitas pribadi untuk kepentingan yang melanggar hukum.

Ia mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam memberikan data kependudukan, terutama Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK), kepada pihak lain.

Menurutnya, data pribadi harus dijaga agar tidak dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan pemilik identitas.

Wadir Reserse Siber Polda Jatim AKBP Daniel Somanonasa Marunduri menjelaskan, tersangka DS diduga menjalankan dua jenis aktivitas ilegal sejak 2023.

Modus pertama dilakukan dengan mendaftarkan kartu SIM menggunakan data kependudukan milik orang lain tanpa hak. Kartu tersebut kemudian digunakan untuk membuat akun WhatsApp dan Telegram yang selanjutnya diperjualbelikan melalui platform Telegram.

Harga akun yang ditawarkan relatif murah. Satu akun WhatsApp dijual dengan kisaran Rp500 hingga Rp5.000, sedangkan akun Telegram dipasarkan seharga Rp1.000 sampai Rp3.000.

Dari praktik jual beli akun tersebut, tersangka diperkirakan memperoleh keuntungan sekitar Rp100 juta.

Akun-akun itu menjadi perhatian penyidik karena proses pembuatannya diduga melibatkan penyalahgunaan data pribadi. Penggunaan identitas orang lain tanpa hak juga berpotensi menimbulkan persoalan bagi pemilik data apabila akun tersebut digunakan untuk kegiatan melanggar hukum.

Aktivitas tersangka diduga berkembang sejak November 2025. DS disebut membuat perangkat lunak berbasis situs web bernama sengmanda.com untuk menyediakan jasa penyebaran pesan promosi secara massal atau blasting melalui WhatsApp.

Dalam mekanisme tersebut, pelanggan cukup mengirimkan materi promosi beserta daftar nomor telepon yang menjadi sasaran. Sistem yang dibuat tersangka kemudian bekerja secara otomatis untuk mengirimkan pesan ke nomor-nomor tersebut.

Layanan itu diduga dimanfaatkan untuk menyebarkan iklan perjudian online secara masif.

Hasil penyidikan sementara juga mengungkap dugaan kerja sama antara DS dan admin jaringan perjudian online yang berada di Kamboja. Kepolisian menyebut nilai transaksi yang berkaitan dengan aktivitas tersebut mencapai sekitar Rp1 miliar.

Penyidik masih perlu menelusuri lebih jauh aliran transaksi dan keterlibatan pihak lain guna mengungkap keseluruhan jaringan yang diduga berada di balik praktik tersebut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas tersangka.

Barang bukti tersebut meliputi satu unit komputer rakitan, 13 unit telepon seluler, sekitar 6.000 kartu SIM dari sejumlah operator, termasuk XL, Axis, dan By.U, serta dokumen mutasi rekening dan tangkapan layar transaksi.

Temuan ribuan kartu SIM menjadi salah satu bagian penting dalam penyidikan untuk menelusuri proses pembuatan akun, dugaan penyalahgunaan data kependudukan, serta aktivitas komunikasi yang berkaitan dengan promosi judi online.

Polisi juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memasok data, membeli akun, atau menggunakan layanan penyebaran iklan tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, DS dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum terkait informasi dan transaksi elektronik, perlindungan data pribadi, serta tindak pidana lain yang relevan dengan hasil penyidikan.

Ancaman hukuman yang disampaikan kepolisian mencakup pidana penjara dan denda dalam jumlah besar. Namun, penerapan pasal dan ancaman pidana secara terperinci perlu merujuk pada dokumen resmi penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Untuk mengantisipasi perkembangan kasus, Ditressiber Polda Jatim juga membuka layanan pengaduan melalui hotline 08811043007. Selain itu, penyidik membentuk tim khusus untuk melakukan penelusuran aset atau asset tracing milik tersangka dan pihak lain yang diduga terlibat.

Langkah tersebut ditujukan untuk menelusuri aliran dana sekaligus mengidentifikasi kemungkinan aset yang berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.

Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan data kependudukan dapat berkembang menjadi persoalan yang lebih luas, mulai dari pembuatan akun ilegal hingga penyebaran konten perjudian secara massal.

Masyarakat diimbau menjaga kerahasiaan NIK dan nomor KK, tidak menyerahkan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas kepentingannya, serta segera melapor apabila mengetahui identitasnya digunakan tanpa izin.

SINGHASARI-POST

error: Content is protected !!