Mutasi 7 Polisi Satreskoba Polrestabes Usai Tangkap 3 Anggota DPRD, IPW Soroti Dugaan Intervensi

SURABAYA || SINGHASARI-POST
Senin (2/11/2026) – Mutasi tujuh personel Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menjadi sorotan setelah mereka terlibat dalam penangkapan tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah hotel kawasan Ketintang, Surabaya.

Pemindahan tugas tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober 2026 yang ditandatangani Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.

Berdasarkan pemberitaan sejumlah media, surat telegram itu merotasi total 15 personel kepolisian. Tujuh di antaranya berasal dari Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang sebelumnya terlibat dalam penanganan kasus tersebut.

Waktu penerbitan surat telegram, yang berjarak sekitar 25 hari dari penangkapan tiga legislator, memunculkan pertanyaan publik. Indonesia Police Watch (IPW) bahkan meminta agar keputusan mutasi tersebut dievaluasi untuk memastikan tidak ada intervensi dari pihak tertentu.

Meski demikian, dugaan intervensi itu belum terbukti. Pihak kepolisian menyebut mutasi sebagai bagian dari dinamika organisasi dan pembinaan karier.

Berdasarkan informasi yang diberitakan Lensa Indonesia dan CNN Indonesia, berikut tujuh personel Satresnarkoba Polrestabes Surabaya beserta penempatan tugas barunya:

Iptu Kevin Asshabul Kahfi, sebelumnya Kanit 1 Satresnarkoba, dimutasi menjadi Kanit Reskrim Polsek Gubeng.

Iptu Aan Dwi Satriyo Yudho, sebelumnya Kasubnit 1 Unit 1, dipindahkan menjadi Ps Kaur Subbagbinkar SDM Polrestabes Surabaya.

Ipda Andri Kiki, sebelumnya menjabat Kasubnit di Unit 1, dipindahkan menjadi Ps Kanit Reskrim Polsek Tambaksari.

Aiptu Sri Ismanto, dimutasi ke Polsek Tegalsari.

Aiptu Anton Yuniarso, dimutasi ke Polsek Tegalsari.

Aipda Rico Pramana, dipindahkan ke Polsek Tambaksari.

Bripka Rangga Pinileh, dimutasi ke Polsek Genteng.

Pemindahan tersebut mencakup tiga personel dari jajaran perwira dan empat anggota bintara. Sejumlah personel yang sebelumnya bertugas di tingkat Polrestabes kini ditempatkan di beberapa polsek jajaran.

Namun, informasi mengenai penempatan baru tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa mutasi merupakan bentuk sanksi ataupun berkaitan langsung dengan penangkapan tiga anggota DPRD.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Hadi Ismanto membenarkan adanya surat telegram yang memuat mutasi 15 personel kepolisian.

Menurut Hadi, rotasi dan pergantian jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi, pembinaan karier, serta penyegaran tugas untuk memperkuat pelayanan dan profesionalisme kepolisian.

Penjelasan tersebut menjadi keterangan resmi yang disampaikan kepolisian mengenai kebijakan mutasi.

Sementara itu, dalam pemberitaan CNN Indonesia pada 1 November 2026, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast menyatakan baru mengetahui informasi mengenai mutasi tersebut dan menyerahkan penjelasan lebih lanjut kepada Polrestabes Surabaya.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai waktu mutasi yang berdekatan dengan penangkapan tiga anggota DPRD perlu dicermati.

Ia menduga terdapat kemungkinan intervensi dari pihak yang merasa dirugikan oleh penangkapan tersebut. Namun, menurutnya, dugaan itu harus diteliti dengan memeriksa apakah terdapat pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara oleh para personel yang dimutasi.

IPW meminta Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dekananto Eko mengevaluasi Surat Telegram Nomor ST/309/X/KEP/2026.

Evaluasi tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah keputusan mutasi telah sesuai dengan kebutuhan organisasi atau terdapat faktor lain yang memengaruhinya.

Sampai terdapat bukti atau hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, dugaan intervensi tidak dapat dinyatakan sebagai fakta.

Kasus yang menjadi latar belakang sorotan ini bermula dari penggerebekan sebuah kamar hotel di kawasan Ketintang, Surabaya, pada Senin dini hari, 28 September 2026.

Dalam operasi tersebut, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan delapan orang, termasuk tiga anggota DPRD dari Fraksi Gerindra yang berasal dari Kabupaten Malang, Banyuwangi, dan Situbondo.

Ketiganya adalah Muhammad Ukasyah Ali Murtadho dari DPRD Kabupaten Malang, Asrila Diska Rimunda dari DPRD Banyuwangi, serta Afif Reza Rimunda dari DPRD Situbondo.

Dari lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa plastik bekas pakai yang diduga berkaitan dengan sabu, dua butir pil ekstasi, alat isap, korek api, serta bungkus rokok.

Berdasarkan keterangan Kasi Humas Polrestabes Surabaya yang dikutip detikJatim, hasil pemeriksaan urine menunjukkan tujuh orang positif menggunakan ekstasi, sedangkan satu orang berinisial N diketahui mengonsumsi sabu dan ekstasi.

Kepolisian juga menyatakan bahwa delapan orang tersebut diproses melalui mekanisme restorative justice dengan alasan barang bukti yang ditemukan berada di bawah batas yang dirujuk dalam ketentuan terkait.

Dalam perkembangan lainnya, CNN Indonesia memberitakan bahwa DPD Partai Gerindra Jawa Timur telah merekomendasikan pemecatan terhadap tiga anggota DPRD tersebut. Rekomendasi itu disebut akan disampaikan kepada Mahkamah Partai dan DPP Gerindra.

Mutasi personel merupakan bagian dari kewenangan organisasi kepolisian. Namun, ketika keputusan tersebut terjadi setelah penanganan perkara yang menyita perhatian publik, penjelasan yang transparan menjadi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Di satu sisi, Polrestabes Surabaya telah memberikan penjelasan bahwa rotasi merupakan bagian dari pembinaan karier dan penyegaran tugas. Di sisi lain, IPW meminta evaluasi untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedur ataupun intervensi dalam pengambilan keputusan.

Kedua hal tersebut perlu ditempatkan secara proporsional. Dugaan yang disampaikan IPW harus diuji melalui pemeriksaan, sementara penjelasan kepolisian dapat menjadi dasar untuk mendalami alasan dan pertimbangan mutasi.

Publik kini menantikan kejelasan mengenai dasar penempatan tujuh personel tersebut, sekaligus kepastian bahwa penanganan perkara narkotika berjalan profesional tanpa tekanan dari pihak mana pun.

SINGHASARI-POST – Keterbukaan informasi dan pengawasan yang objektif menjadi kunci agar polemik mutasi ini tidak berhenti pada dugaan, melainkan memperoleh kejelasan berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

error: Content is protected !!