JAKARTA || SINGHASARI-POST
– Kebebasan pers kembali menjadi sorotan setelah sejumlah jurnalis dilaporkan mengalami penghalangan saat hendak meliput demonstrasi peringatan Hari Sumpah Pemuda di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, pada 28 Oktober 2026.
Insiden tersebut memunculkan pertanyaan mengenai perlindungan terhadap kerja jurnalistik di ruang publik, terutama ketika wartawan menjalankan tugas untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Berdasarkan kronologi yang beredar, sejumlah jurnalis telah menunjukkan kartu identitas pers kepada petugas di lokasi. Namun, mereka tetap diadang dan tidak diperbolehkan melintas dengan alasan keamanan.
Salah seorang petugas disebut meminta para jurnalis untuk kembali ke area sebelumnya. Setelah melalui proses negosiasi, para wartawan akhirnya diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
Polda Metro Jaya kemudian menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut dan menyebutnya sebagai kesalahpahaman. Kepolisian juga menyatakan insiden itu akan menjadi bahan evaluasi.
Permintaan maaf tersebut menjadi langkah awal untuk merespons persoalan. Namun, insiden ini sekaligus mengingatkan bahwa kebebasan pers tidak cukup dijaga melalui pernyataan penyesalan, melainkan membutuhkan komitmen nyata agar kejadian serupa tidak terulang.
Demonstrasi merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Dalam situasi tersebut, kehadiran wartawan memiliki peran penting untuk merekam peristiwa, mengawasi jalannya kegiatan, serta menyampaikan informasi secara akurat kepada publik.
Karena itu, ketika jurnalis dihalangi saat menjalankan tugasnya, persoalannya tidak hanya menyangkut akses seorang wartawan ke lokasi demonstrasi. Lebih jauh, kondisi tersebut berpotensi membatasi hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai peristiwa yang berlangsung di ruang publik.
Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, sebagaimana disebutkan dalam informasi terkait insiden tersebut, mengonfirmasi adanya permintaan maaf dari kepolisian. Dewan Pers juga mengingatkan pentingnya saling menghormati antara pers dan kepolisian dalam menjalankan fungsi masing-masing di negara demokrasi.
Pers bertugas menyampaikan informasi dan melakukan kontrol sosial, sedangkan kepolisian bertanggung jawab menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. Kedua fungsi tersebut semestinya berjalan beriringan tanpa mengabaikan hak dan kewajiban masing-masing.
Pengamanan demonstrasi memang diperlukan. Namun, pelaksanaannya harus tetap memperhatikan kebebasan pers dan tidak menjadikan alasan keamanan sebagai pembenaran untuk membatasi peliputan tanpa dasar yang jelas.
Perlindungan terhadap kebebasan pers telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 ayat (3) menegaskan bahwa pers nasional mempunyai hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Ketentuan tersebut menjadi salah satu landasan penting bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Meski demikian, penerapan ketentuan pidana terhadap suatu peristiwa tetap harus didasarkan pada pemeriksaan fakta dan pembuktian unsur-unsur hukum yang berlaku.
Dalam konteks insiden di Bundaran HI, kronologi penghalangan terhadap jurnalis menjadi persoalan yang perlu diperiksa secara cermat untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan pers.
Dengan demikian, penyebutan suatu tindakan sebagai pelanggaran hukum tidak cukup hanya berdasarkan adanya larangan melintas. Penilaian harus mempertimbangkan situasi di lapangan, dasar tindakan petugas, serta ketentuan hukum yang relevan.
Perlindungan terhadap kerja jurnalistik juga menjadi perhatian dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 19 Januari 2026.
Putusan tersebut berkaitan dengan perlindungan wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik secara sah, termasuk untuk mencegah penggunaan proses hukum yang berpotensi menjadi sarana membungkam kritik atau membatasi kebebasan berekspresi.
Prinsip perlindungan tersebut menegaskan pentingnya menjaga ruang bagi pers untuk bekerja secara profesional tanpa tekanan yang tidak semestinya.
Kebebasan pers bukan berarti wartawan berada di atas hukum. Sebaliknya, wartawan tetap wajib mematuhi aturan yang berlaku, sementara aparat juga harus bertindak sesuai kewenangan dan menghormati hak-hak yang dijamin undang-undang.
Hubungan antara pers dan aparat penegak hukum semestinya dibangun melalui komunikasi, profesionalisme, dan penghormatan terhadap hukum, bukan melalui pembatasan yang tidak memiliki dasar yang jelas.
Insiden di Bundaran HI menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap wartawan tidak boleh berhenti pada permintaan maaf setelah peristiwa terjadi.
Evaluasi perlu diarahkan pada peningkatan pemahaman personel di lapangan mengenai kebebasan pers, prosedur pengamanan demonstrasi, serta mekanisme komunikasi dengan jurnalis yang sedang bertugas.
Kepolisian juga perlu memastikan bahwa tindakan pengamanan dilakukan secara proporsional, dengan alasan yang jelas dan tetap menghormati ketentuan hukum.
Di sisi lain, organisasi pers dan Dewan Pers memiliki peran penting dalam mendorong penyelesaian persoalan melalui mekanisme yang sesuai, termasuk apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap hak-hak jurnalistik.
Demokrasi membutuhkan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat sekaligus ruang bagi pers untuk merekam dan memberitakan peristiwa secara independen.
Ketika wartawan dapat bekerja tanpa intimidasi dan penghalangan yang tidak sah, masyarakat memiliki kesempatan lebih besar untuk memperoleh informasi yang utuh mengenai jalannya kehidupan publik.
Sebab, menjaga kebebasan pers bukan semata-mata melindungi profesi wartawan. Lebih dari itu, upaya tersebut merupakan bagian dari menjaga hak masyarakat untuk mengetahui, mengawasi kekuasaan, dan berpartisipasi dalam kehidupan demokrasi.
Source : indikator.com (opini.RM Sirri Ya’kub)
(Red).
