MALANG KOTA || SINGHASARI-POST
– Upaya pengamanan aksi demonstrasi di depan Balai Kota Malang pada Rabu (28/10/2026) mengungkap dugaan tindak pidana yang melibatkan sejumlah orang. Polresta Malang Kota mengamankan 13 orang yang berjalan berkelompok menuju lokasi aksi, dua di antaranya diduga membawa empat botol berisi bahan yang disinyalir merupakan bom molotov.
Dari hasil pemeriksaan awal, sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan satu orang lainnya tidak diproses lebih lanjut karena dinilai belum terdapat cukup bukti untuk melanjutkan perkara terhadap yang bersangkutan.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo PS menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut dalam konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Polresta Malang Kota. Ia didampingi Kasatreskrim Kompol Septiawan Adi Prihartono dan Kasi Humas Ipda Lukman Sobhikin.
Danang menegaskan, kepolisian berkomitmen menjaga keamanan Kota Malang, termasuk memastikan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum berlangsung tertib dan tidak berkembang menjadi tindakan yang membahayakan masyarakat.
Menurutnya, penyidik terus mendalami dugaan keterlibatan setiap orang berdasarkan alat bukti yang ditemukan.
Pengamanan tersebut, lanjutnya, merupakan bagian dari langkah pencegahan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan selama berlangsungnya aksi demonstrasi.
Peristiwa itu bermula ketika petugas gabungan melakukan pemantauan di sekitar lokasi aksi Aliansi Rakyat Bangkit Bersatu di depan Balai Kota Malang.
Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas melihat 13 orang berjalan berkelompok melalui Jalan Untung Suropati menuju lokasi demonstrasi. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan empat botol yang diduga merupakan bom molotov pada dua orang di antara kelompok tersebut.
Seluruhnya selanjutnya dibawa ke Polresta Malang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menduga terdapat perbedaan peran di antara para terduga pelaku. Tiga orang diduga terlibat dalam pembuatan dan pembawaan molotov, sedangkan sembilan orang lainnya disangkakan membantu perbuatan tersebut.
Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa itu untuk memastikan peran masing-masing orang berdasarkan bukti yang diperoleh.
Dalam perkara dugaan bom molotov, tiga tersangka masing-masing berinisial FH (26), warga Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang; YWW (25), warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang; serta IR (23), warga Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 306 KUHP juncto Pasal 20 KUHP dan/atau Pasal 248 KUHP, sebagaimana disebutkan dalam keterangan kepolisian.
Sementara itu, sembilan tersangka lainnya terdiri atas DRA (24), BSR (23), dan AD (25), warga Kecamatan Klojen; KA (27) dan IZA (25), warga Kecamatan Kedungkandang; BPT (21) dan MJM (24), warga Kecamatan Lowokwaru; serta AGP (29) dan ABA (25), warga Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
Mereka diduga memiliki peran membantu perbuatan yang sedang diselidiki dan disangkakan melanggar Pasal 306 KUHP juncto Pasal 20 KUHP.
Kepolisian masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penentuan kesalahan para tersangka tetap menjadi kewenangan pengadilan melalui proses peradilan.
Selain menyelidiki dugaan kepemilikan dan pembuatan bom molotov, petugas juga melakukan pemeriksaan urine terhadap 12 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan kepolisian, seluruh sampel dinyatakan positif mengandung THC (tetrahidrokanabinol) dan benzodiazepine.
Temuan tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk memastikan ada tidaknya dugaan pelanggaran lain yang berkaitan dengan penggunaan atau penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.
Untuk dugaan yang berkaitan dengan narkotika, penyidik merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, aspek yang berkaitan dengan psikotropika mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang relevan.
Hasil tes urine tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana narkotika atau psikotropika. Penetapan pelanggaran tetap memerlukan pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut sesuai prosedur hukum.
Polresta Malang Kota menyatakan penyelidikan masih berlanjut, termasuk untuk mengungkap secara utuh dugaan pembuatan dan pembawaan bom molotov serta kemungkinan adanya pelanggaran hukum lain dalam peristiwa tersebut.
Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak membawa benda berbahaya saat mengikuti demonstrasi dan menghindari tindakan provokatif yang dapat memicu gangguan keamanan.
Penyampaian pendapat di muka umum merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang harus dihormati. Namun, pelaksanaannya tetap perlu memperhatikan ketentuan hukum serta keselamatan masyarakat.
Polisi berharap masyarakat dapat menyampaikan aspirasi secara damai dan tertib, sehingga kebebasan berpendapat tetap terjaga tanpa mengorbankan keamanan dan ketertiban umum.
SINGHASARI-POST
