Ngaku TNI AL untuk Urus Sertifikat Tanah, Dua Warga Malang Diduga Rugi Lebih dari Rp150 Juta

MALANG | SINGHASARI-POST
Rabu (21/10/2026) – Dugaan penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota TNI Angkatan Laut (TNI AL) untuk menawarkan jasa pengurusan sertifikat tanah terungkap di Kota Malang. Sedikitnya dua warga dilaporkan menjadi korban dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp150 juta.

Kasus tersebut mulai ditelusuri Korem 083/Baladhika Jaya setelah menerima laporan warga berinisial AAP pada 3 Oktober 2026. Korban mengaku menyerahkan uang kepada pria berinisial VNS untuk membantu pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Menindaklanjuti laporan itu, Komandan Korem 083/Baladhika Jaya Kolonel Inf Wahyu Ramadhanus Suryawan, S.Sos., M.M.S., M.Han., memerintahkan Tim Intelijen Korem melakukan pengumpulan informasi dan patroli siber. Penelusuran juga dilakukan melalui koordinasi dengan Denpom V/3 Malang dan Polresta Malang Kota.

Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah rumah kontrakan di Perumahan D’Cluster Sukun Pondok Indah, Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Dalam pemeriksaan pada 5 Oktober 2026, tim menemukan sejumlah atribut dinas TNI AL, magasin, amunisi, dan granat replika.

Penyelidikan kemudian dikembangkan pada 14 Oktober. Petugas kembali menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, di antaranya handy talky (HT), atribut kepangkatan, blangko kartu tanda anggota (KTA) kosong, buku rekening bank, serta dokumen sertifikat tanah.

Danrem 083/Baladhika Jaya menegaskan bahwa identitas dan atribut militer tidak boleh digunakan untuk melakukan penipuan ataupun mencari keuntungan pribadi.

Ia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika menggunakan jasa pengurusan dokumen pertanahan. Identitas orang yang menawarkan jasa perlu diperiksa, sementara penyerahan uang maupun dokumen penting sebaiknya dilakukan melalui prosedur yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam penanganan kasus ini, barang bukti berupa magasin dan amunisi diserahkan kepada Denpom V/3 Malang. Sementara itu, barang bukti lainnya diserahkan kepada Polresta Malang Kota untuk diproses sesuai kewenangan.

Hingga perkembangan terakhir yang disampaikan, VNS masih dalam pencarian. Penanganan perkara terus dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum guna mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.
(Red).

error: Content is protected !!