Polresta Malang Kota Gandeng P4MI, Buka Peluang Pelatihan Gratis dan Cegah Penipuan Kerja

MALANG KOTA || SINGHASARI-POST
– Upaya membantu masyarakat mendapatkan pekerjaan yang layak sekaligus mencegah penipuan berkedok lowongan kerja terus diperkuat Polresta Malang Kota. Melalui program Polisi Peduli Pengangguran (Poliran), kepolisian menggandeng Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kota Malang untuk memberikan edukasi dan membuka akses pelatihan kerja gratis bagi masyarakat.

Kegiatan yang digelar di Aula Kantor Kelurahan Balearjosari, Jalan Raya Balearjosari, Kecamatan Blimbing, Kamis (29/10/2026), tersebut diikuti sekitar 30 warga. Mereka mendapatkan informasi mengenai peluang peningkatan keterampilan, prosedur bekerja ke luar negeri, hingga perlindungan hukum bagi calon pekerja migran Indonesia (CPMI).

Kolaborasi ini menjadi salah satu langkah preventif untuk membantu pencari kerja memperoleh informasi yang benar. Pasalnya, di tengah kebutuhan mendapatkan pekerjaan, masyarakat rentan tergiur tawaran bergaji tinggi yang justru berujung penipuan, eksploitasi, bahkan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo PS mengatakan, program Poliran merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat yang belum mendapatkan pekerjaan. Melalui program tersebut, warga diharapkan memiliki akses terhadap informasi pekerjaan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami ingin masyarakat, khususnya pencari kerja, mendapatkan informasi yang benar mengenai peluang pelatihan dan pekerjaan. Kami juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergiur tawaran gaji besar tanpa memeriksa legalitas perusahaan, kejelasan kontrak, serta prosedur penempatannya,” tegas Danang.

Menurutnya, keterbatasan kesempatan kerja perlu diimbangi dengan peningkatan keterampilan dan kompetensi. Karena itu, keterlibatan P4MI diharapkan dapat memberikan alternatif bagi masyarakat untuk mempersiapkan diri memasuki dunia kerja.

Salah satu kesempatan yang diperkenalkan dalam kegiatan tersebut adalah program pelatihan kerja gratis selama satu bulan, dengan sertifikasi kompetensi berstandar Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Danang berharap, kesempatan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal, terutama oleh warga yang belum bekerja agar memiliki bekal keterampilan yang lebih baik untuk bersaing di pasar kerja.

“Kami berharap pelatihan ini dapat membantu masyarakat meningkatkan kompetensi dan memperbesar peluang mendapatkan pekerjaan. Kesempatan ini bisa dimanfaatkan dengan baik, termasuk oleh warga yang belum bekerja,” ujarnya.

Selain mendorong peningkatan keterampilan, Kapolresta juga mengingatkan masyarakat yang berencana bekerja ke luar negeri agar tidak terburu-buru mengambil keputusan. Calon pekerja migran perlu memastikan kelengkapan dokumen, memahami isi perjanjian kerja, serta menggunakan jalur penempatan resmi.

Menurutnya, keinginan untuk memperbaiki kondisi ekonomi harus disertai pertimbangan matang agar masyarakat tidak menjadi korban praktik perekrutan ilegal.

“Setiap warga pasti memiliki pilihan yang lebih baik untuk masa depannya. Namun sebelum berangkat ke luar negeri, pastikan prosedurnya legal, pekerjaan dan negara tujuannya jelas, serta hak-hak pekerja dipahami. Dengan begitu, peluang kerja dapat dimanfaatkan secara aman tanpa mengabaikan keselamatan dan pelindungan diri,” tambahnya.

Sementara itu, Koordinator P4MI Kota Malang, Gilang Marga Adhita, menjelaskan bahwa perlindungan pekerja migran Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Kedua regulasi tersebut menjadi landasan perlindungan pekerja migran pada tiga tahapan, yakni sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja.

Gilang menegaskan, calon pekerja migran perlu memahami bahwa proses bekerja ke luar negeri tidak cukup hanya dengan mendapatkan tawaran pekerjaan. Ada sejumlah tahapan yang harus dilalui, mulai dari pemenuhan persyaratan administrasi, seleksi, pelatihan, hingga penempatan dan penandatanganan perjanjian kerja.

“Calon pekerja migran harus memahami, bekerja ke luar negeri bukan hanya soal mendapatkan penghasilan. Ada persyaratan administrasi, proses seleksi, pelatihan, penempatan, hingga perjanjian kerja yang harus dipastikan sesuai ketentuan. Identitas, dokumen, perusahaan penempatan, dan negara tujuan perlu diperiksa sebelum mengambil keputusan,” jelas Gilang.

Ia menambahkan, pekerja migran memiliki hak untuk memperoleh informasi yang benar mengenai pekerjaan yang ditawarkan. Mereka juga berhak mendapatkan upah dan perlakuan sesuai perjanjian kerja, serta perlindungan hukum dan jaminan sosial berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Dalam sesi tanya jawab, Gilang turut mengingatkan warga agar mewaspadai tawaran kerja ke luar negeri dengan janji penghasilan tidak masuk akal. Masyarakat juga diminta berhati-hati terhadap perekrutan melalui calo tidak resmi maupun permintaan uang dan penyerahan paspor tanpa prosedur yang jelas.

“Jangan mengambil keputusan hanya karena tergiur besarnya gaji. Jika menemukan indikasi penipuan atau pelanggaran, segera laporkan kepada instansi berwenang,” imbaunya.

Kegiatan sambang dan silaturahmi melalui program Poliran tersebut turut dihadiri Kabag SDM, Kasatintelkam, Kasi Humas Polresta Malang Kota, Kapolsek Blimbing, Lurah Balearjosari, serta sejumlah undangan lainnya.

Melalui sinergi dengan P4MI, Polresta Malang Kota berharap masyarakat tidak hanya memperoleh akses terhadap pelatihan kerja, tetapi juga memiliki pemahaman hukum yang memadai sebelum menentukan pilihan karier.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya mencegah penipuan dan eksploitasi terhadap pencari kerja. Dengan bekal keterampilan, informasi yang akurat, serta pemahaman mengenai prosedur resmi, masyarakat diharapkan dapat meraih peluang kerja secara lebih aman demi masa depan yang produktif dan sejahtera.
(Red).

error: Content is protected !!