Polres Tulungagung Bongkar 70 Perkara Narkoba, 219 Ribu Pil Double L dan Hampir 1 Kg Sabu Diamankan

TULUNGAGUNG || SINGHASARI-POST
Kamis (29/10/2036) – Upaya pemberantasan peredaran narkoba di Kabupaten Tulungagung terus digencarkan. Dalam periode program 100 hari kerja Kapolri, Polres Tulungagung berhasil mengungkap sekitar 70 perkara narkotika dan obat-obatan terlarang, termasuk kasus yang melibatkan 10 orang terduga bandar.

Pengungkapan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang dihadiri Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Tulungagung, H. Ahmad Baharudin, S.M., M.M., bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tulungagung.

Dalam kegiatan itu, jajaran kepolisian menunjukkan sejumlah barang bukti hasil pengungkapan kasus. Di antaranya sabu-sabu seberat 815,766 gram, sebanyak 219.910 butir pil double L, 2,5 butir ekstasi, serta sejumlah barang bukti psikotropika lainnya.

Besarnya jumlah barang bukti yang berhasil diamankan menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan perhatian dan penanganan bersama.

Plt. Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Tulungagung atas upaya penegakan hukum dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

Menurutnya, persoalan narkoba tidak bisa diselesaikan hanya melalui tindakan aparat penegak hukum. Keterlibatan masyarakat dan berbagai elemen lainnya juga diperlukan untuk mempersempit ruang gerak jaringan peredaran barang terlarang tersebut.

Ia mengajak masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar serta tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui dugaan aktivitas peredaran narkoba.

Sementara itu, Kapolres Tulungagung menegaskan bahwa upaya penindakan akan terus dilakukan. Pengembangan kasus juga menjadi bagian penting untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi pemasok maupun pengendali peredaran narkoba.

Sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, BNNK, dan masyarakat diharapkan mampu memperkuat pencegahan sekaligus menekan peredaran narkoba di Kabupaten Tulungagung.

Masyarakat yang mengetahui dugaan tindak pidana atau aktivitas peredaran narkoba dapat menyampaikan laporan melalui layanan kepolisian 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat.

Langkah bersama ini diharapkan dapat melindungi generasi muda dari bahaya narkoba sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat Tulungagung.
(Red).

error: Content is protected !!