MALANG KOTA || SINGHASARI-POST
– Penyidikan kasus kebakaran Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang, Kecamatan Sukun, Kota Malang, mulai menemukan titik terang. Satreskrim Polresta Malang Kota menetapkan seorang pria berinisial K sebagai tersangka dalam peristiwa kebakaran yang terjadi pada Rabu (21/10/2026).
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (27/10/2026), setelah penyidik memeriksa sekitar 15 saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti untuk mengungkap penyebab serta rangkaian kejadian kebakaran tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kebakaran diduga bermula dari puntung rokok yang dibuang ke area vegetasi kering di sekitar lokasi. Namun, penyidik masih mendalami bagaimana api dapat merambat hingga mencapai kawasan timbunan sampah TPA Supit Urang.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Septiawan Adi Prihartono menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah perkara ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan dan dilanjutkan dengan gelar perkara.
“Sekitar 15 saksi telah kami periksa. Setelah mengamankan sejumlah barang bukti pada 26 Oktober, perkara kami tingkatkan ke penyidikan dan dilanjutkan dengan gelar perkara. Hasilnya, satu orang ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kompol Septiawan.
Tersangka K diketahui merupakan warga Desa Jedong, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, pria tersebut diduga berada di kebun seberang sungai yang lokasinya tidak jauh dari kawasan TPA Supit Urang untuk mencari buah pisang.
Saat berada di lokasi, K diduga membuang puntung rokok ke rumpun bambu atau barongan yang dalam kondisi kering. Api kemudian diduga menyala dan merambat ke vegetasi di sekitarnya hingga meluas ke area TPA.
“Berdasarkan keterangan yang kami peroleh, peristiwa tersebut diduga berawal dari puntung rokok yang dibuang ke rumpun bambu kering saat tersangka mencari pisang. Kami masih mendalami rangkaian kejadian untuk memastikan bagaimana api kemudian meluas,” ungkap Septiawan.
Tersangka disebut meninggalkan lokasi setelah membuang puntung rokok tersebut. Sementara itu, kondisi vegetasi yang kering dan hembusan angin di sekitar lokasi diduga turut memengaruhi penyebaran api.
Meski demikian, penyebab pasti dan mekanisme rambatan api hingga mencapai area utama TPA masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik terus mengumpulkan keterangan dan bukti untuk merekonstruksi rangkaian peristiwa tersebut.
Untuk memperkuat pembuktian, Polresta Malang Kota berencana berkoordinasi dengan Tim Laboratorium Forensik (Labfor). Pemeriksaan tersebut diperlukan guna membantu mengidentifikasi titik awal kebakaran serta menelusuri pola penyebaran api hingga mencapai kawasan timbunan sampah.
“Kami akan mendalami bersama tim Labfor bagaimana api bisa merambat hingga ke area utama TPA. Pemeriksaan ini diperlukan agar penyebab dan rangkaian peristiwa dapat dijelaskan berdasarkan hasil penyidikan,” tegas Septiawan.
Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam mengungkap kebakaran yang penanganannya membutuhkan upaya intensif. Selain api yang terlihat di permukaan, petugas juga harus mengantisipasi bara tersembunyi atau deep fire di zona timbunan sampah lama (old landfill).
Sebelumnya, petugas gabungan dari Pemerintah Kota Malang, kepolisian, pemadam kebakaran, dan instansi terkait telah melakukan upaya pemadaman di sejumlah titik terdampak. Penanganan bara di dalam timbunan sampah menjadi salah satu tantangan karena api dapat bertahan di bagian dalam meskipun kobaran di permukaan telah berkurang.
Atas dugaan perbuatannya, K dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) dan Pasal 311 KUHP Nasional sebagaimana disampaikan penyidik.
Terkait kemungkinan penahanan, kepolisian menyatakan keputusan tersebut akan dipertimbangkan berdasarkan hasil pendalaman perkara dan ketentuan hukum yang berlaku.
Polresta Malang Kota menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan. Penetapan tersangka merupakan bagian dari upaya mengungkap perkara berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, serta hasil pemeriksaan lebih lanjut.
Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak meremehkan potensi bahaya dari sumber api sekecil apa pun, terutama di kawasan yang dipenuhi vegetasi kering maupun material mudah terbakar.
Puntung rokok yang dibuang sembarangan dapat memicu kebakaran apabila mengenai bahan yang mudah terbakar. Karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan memastikan tidak ada sumber api yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
Penyidikan kasus kebakaran TPA Supit Urang kini berlanjut untuk memastikan penyebab awal, proses penyebaran api, serta pertanggungjawaban hukum pihak yang terlibat. Kepolisian menyatakan penanganan perkara akan dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan fakta hukum yang diperoleh selama penyidikan.
(Red).
