JAKARTA || SINGHASARI-POST
– Presiden mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Listio Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut diambil menyusul penetapan sejumlah individu sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan, akses ilegal, hingga penghilangan barang bukti elektronik yang disebut menyasar kepala negara dan sejumlah pejabat penting.
Pengumuman pemberhentian itu disampaikan perwakilan pemerintah dalam keterangan pers kepresidenan di hadapan awak media. Disebutkan, keputusan Presiden telah ditandatangani pada Rabu (4/11/2026).
Sebagai langkah untuk mengisi kekosongan jabatan, Presiden menunjuk Letnan Jenderal TNI Aryo Windu Tomo sebagai pelaksana tugas Kepala Kesekretariatan Kepresidenan untuk sementara waktu.
Pemerintah menjelaskan, keputusan tersebut merupakan konsekuensi dari perkembangan proses hukum yang tengah berjalan. Pasalnya, salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka diketahui menduduki jabatan strategis di lingkungan kepresidenan.
Dalam kesempatan itu, Presiden melalui perwakilannya juga menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan tindakan penyadapan dan akses ilegal yang menyangkut kepala negara, sejumlah menteri, pimpinan partai politik, hingga tokoh organisasi kemasyarakatan.
Pemerintah menilai persoalan tersebut bukan perkara biasa. Selain menyangkut privasi dan keamanan komunikasi, dugaan pengambilan informasi secara ilegal dinilai berpotensi mengancam kepentingan serta keselamatan negara.
Bahkan, perwakilan pemerintah menyebut tindakan tersebut diduga telah mengarah pada perbuatan yang berpotensi masuk kategori makar, mengingat sasaran dan informasi yang diduga diakses berkaitan dengan pimpinan negara serta pejabat strategis.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa motif, tujuan, serta pihak yang diduga menjadi pengendali di balik perkara tersebut masih dalam pendalaman penyidik kepolisian.
Saat ditanya mengenai siapa yang pertama kali melaporkan persoalan itu kepada Presiden, dijelaskan bahwa informasi awal disampaikan melalui Kapolri setelah proses penanganan dilakukan oleh kepolisian.
Presiden kemudian memberikan arahan agar perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pemerintah juga belum mengungkap secara terperinci mengenai tujuan penggunaan hasil penyadapan maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain. Seluruh informasi tersebut masih menunggu hasil penyidikan lebih lanjut.
Terkait penanganan perkara yang disebut melibatkan sejumlah personel kepolisian, pemerintah memastikan Presiden telah memberikan arahan kepada Kapolri agar proses hukum berjalan secara objektif, profesional, dan transparan.
Tidak boleh ada pihak yang dilindungi ataupun fakta yang ditutup-tutupi dalam pengungkapan kasus tersebut.
Pemerintah juga memastikan bahwa persoalan ini tidak akan mengganggu pelayanan kepolisian kepada masyarakat. Koordinasi dengan Kapolri terus dilakukan agar seluruh fungsi pelayanan dan tugas institusi kepolisian tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Masyarakat pun diminta tidak perlu khawatir secara berlebihan. Pemerintah menegaskan bahwa mekanisme penyadapan sebenarnya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan hanya dapat dilakukan sesuai prosedur hukum.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut keamanan informasi negara, integritas institusi, serta perlindungan terhadap pimpinan dan pejabat pemerintahan.
Pemerintah menyatakan akan mengawal proses penegakan hukum hingga tuntas, sembari menunggu kepolisian mengungkap secara lengkap konstruksi perkara, motif, dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Di akhir pernyataannya, perwakilan pemerintah juga menyinggung komitmen Presiden untuk membawa Indonesia berdiri di atas kaki sendiri, terutama melalui penguatan kemandirian pangan dan energi, serta perjuangan mewujudkan keadilan, mengentaskan kemiskinan, dan menghapus kelaparan.
SINGHASARI-POST
