Hampir Tiga Bulan Bergulir, Polresta Malang Kota Akhirnya Tahan Tersangka Kasus Dugaan Percobaan Pemerkosaan Mahasiswi UM

MALANG || SINGHASARI-POST
Selasa (3/11/2026) – Perkembangan baru muncul dalam kasus dugaan percobaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi Universitas Negeri Malang (UM). Setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan selama hampir tiga bulan, Polresta Malang Kota akhirnya menetapkan ARH (22) sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan.

Kepastian perkembangan perkara tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-4 bernomor B/2163/SP2HP Ke-4/X/RES.1.24/2026/SatReskrim tertanggal 29 Oktober 2026. Surat itu telah disampaikan kepada pihak pelapor.

Penetapan tersangka ini menjadi perkembangan penting dalam perkara yang sebelumnya sempat menuai sorotan karena dinilai berjalan lambat. Sejak dilaporkan pada Agustus 2026, korban bersama pendamping hukumnya terus meminta kepastian hukum atas peristiwa yang dialaminya.

Kasus tersebut bermula pada 15 Agustus 2026 ketika korban berinisial AR (18), mahasiswi asal Kabupaten Mojokerto, berkenalan dengan ARH yang merupakan mahasiswa senior asal Kabupaten Sumenep melalui media sosial TikTok.

Setelah menjalin komunikasi, keduanya sepakat bertemu untuk minum kopi pada 25 Agustus 2026. Namun, pertemuan yang semula direncanakan berlangsung di kafe justru berakhir di sebuah kamar indekos di wilayah Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Berdasarkan keterangan korban, terlapor diduga melakukan tindakan pelecehan hingga memaksanya melakukan hubungan intim. Korban menolak dan beberapa kali meminta agar diantarkan pulang. Bahkan, ketika berusaha keluar dari kamar, korban mengaku sempat dihalangi, digigit, serta dibungkam mulutnya saat berteriak meminta pertolongan.

Dalam situasi tersebut, korban berupaya mencari cara untuk menyelamatkan diri. Ia mengelabui terlapor agar keluar membeli alat pengaman. Ketika terlapor meninggalkan kamar dan mengunci pintu dari luar, korban segera menghubungi tiga rekannya serta mengirimkan titik lokasi melalui WhatsApp.

Teman-teman korban kemudian datang ke lokasi dan berhasil menyelamatkannya sebelum menghubungi pihak kepolisian.

Peristiwa itu selanjutnya dilaporkan ke Polresta Malang Kota pada 26 Agustus 2026 dan ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim.

Sebelum penetapan tersangka, proses penanganan perkara ini sempat mendapat kritik dari kuasa hukum korban, Wiwid Tuhu.

Pada 8 Oktober 2026, Wiwid menyampaikan keberatannya karena hampir satu setengah bulan sejak laporan dibuat, belum ada penetapan tersangka. Padahal, menurutnya, terdapat sejumlah saksi yang mengetahui rangkaian peristiwa tersebut, termasuk teman-teman korban yang datang memberikan pertolongan.

Sementara itu, pihak kepolisian sebelumnya menyatakan penanganan perkara dilakukan secara profesional sesuai prosedur dan ketentuan hukum.

Sejumlah langkah telah dilakukan penyidik, di antaranya pemeriksaan korban dan saksi, visum et repertum di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang, pemeriksaan psikologis di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya, gelar perkara, hingga koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tidak hanya proses hukum di kepolisian, penanganan kasus oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) Universitas Negeri Malang juga menjadi perhatian.

DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang sebelumnya mendesak pihak kampus memberikan kejelasan mengenai perkembangan pemeriksaan internal sekaligus memastikan perlindungan terhadap korban.

Desakan tersebut disampaikan dalam audiensi di Ruang Sidang Rektor, Graha Rektorat lantai 8 UM, Jumat (9/10/2026).

Wiwid Tuhu menilai, proses penanganan internal yang telah berlangsung lebih dari dua bulan semestinya memberikan kejelasan mengenai hasil pemeriksaan dan langkah perlindungan bagi pelapor.

Bersama LBH Malang, pihaknya juga melayangkan surat keberatan bernomor 31/SKL-MLG/X/2026 tertanggal 26 Oktober 2026. Surat tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan asesmen psikologis terhadap korban.

Menurut Wiwid, terdapat sejumlah pertanyaan dalam asesmen yang dinilai tidak relevan dan kurang mempertimbangkan perspektif korban kekerasan seksual.

Ia juga menyoroti informasi mengenai adanya 44 perkara serupa di lingkungan UM. Menurutnya, apabila sejumlah perkara dapat diselesaikan melalui mekanisme internal kampus, perlu ada penjelasan mengenai standar penanganan yang diterapkan agar tidak menimbulkan kesan adanya perbedaan perlakuan.

Wiwid turut mengungkapkan adanya pernyataan asesor yang menurut keterangan korban justru membuat kondisi psikologisnya semakin terbebani.

Di sisi lain, Ketua Satgas PPK UM, Eddy Sutadji, menyatakan bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti melalui mekanisme pengaduan kampus.

Satgas, kata dia, telah melakukan konfirmasi terkait kondisi dan kebutuhan pelapor, termasuk aspek keamanan serta pendampingan psikologis. Koordinasi dengan fakultas terkait juga dilakukan untuk memastikan keberlangsungan aktivitas akademik korban.

Saat ini, pemeriksaan internal masih berjalan melalui pengumpulan informasi, penelaahan keterangan, serta pemeriksaan bukti yang relevan.

Dengan ditetapkannya ARH sebagai tersangka dan dilakukannya penahanan, perkara ini memasuki babak baru dalam proses penegakan hukum.

Meski demikian, pihak korban masih membutuhkan kepastian mengenai kelanjutan proses penyidikan hingga perkara dilimpahkan kepada kejaksaan untuk proses hukum berikutnya.

Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan terperinci mengenai pasal yang disangkakan maupun penjelasan resmi terkait teknis penahanan dari Polresta Malang Kota.

Perkembangan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penanganan dugaan kekerasan seksual tidak cukup hanya berorientasi pada proses hukum. Perlindungan identitas, pendampingan psikologis, jaminan keamanan, serta keberlangsungan pendidikan korban juga harus menjadi perhatian.

Kepastian hukum bagi korban diharapkan dapat berjalan beriringan dengan pemulihan kondisi psikologisnya, sehingga lingkungan perguruan tinggi benar-benar menjadi ruang yang aman bagi seluruh mahasiswa.

SINGHASARI-POST

error: Content is protected !!