SURABAYA || SINGHASARI-POST
Selasa (3/11/2026) – Polemik mutasi tujuh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang sebelumnya menangkap tiga kader Partai Gerindra dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba kembali menjadi sorotan. Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman, menyebut adanya informasi bahwa mutasi tersebut diduga berkaitan dengan permintaan sejumlah uang kepada pihak yang diamankan.
Informasi itu disampaikan Habiburokhman saat memberikan tanggapan resmi mengenai pemindahan tugas tujuh personel kepolisian yang terlibat dalam penangkapan tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketiganya sebelumnya diamankan dalam kasus dugaan pesta narkoba di sebuah hotel di kawasan Ketintang, Surabaya.
Habiburokhman mengaku memperoleh informasi bahwa para personel tersebut diduga meminta sejumlah uang kepada orang-orang yang ditangkap. Namun, ia tidak menjelaskan secara terperinci mengenai dugaan permintaan uang tersebut maupun sumber informasi yang diterimanya.
“Adapun jika kemudian ada mutasi terhadap polisi yang melakukan penangkapan, kami dengar karena mereka meminta sejumlah uang kepada orang yang ditangkap,” ujar Habiburokhman dalam keterangan resminya, Selasa (3/11/2026).
Meski demikian, Ketua Komisi III DPR RI itu menegaskan bahwa Partai Gerindra tidak pernah menjalin komunikasi, terlebih melakukan intervensi terhadap Polrestabes Surabaya dalam penanganan perkara tersebut.
Ia justru menekankan bahwa setiap institusi memiliki kewenangan untuk menindak anggotanya apabila terbukti melakukan pelanggaran. Menurutnya, penegakan aturan harus berlaku adil tanpa memandang jabatan maupun latar belakang seseorang.
“Baik Gerindra maupun Polrestabes Surabaya sama-sama melakukan penindakan kepada anggota yang melakukan pelanggaran,” tegasnya.
Habiburokhman juga memastikan bahwa partainya telah mengambil langkah tegas terhadap tiga kader yang terseret perkara narkoba tersebut.
Melalui Mahkamah Partai Gerindra, ketiganya telah dijatuhi sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD dari Fraksi Gerindra. Keputusan itu diambil melalui sidang etik yang digelar pada 8 Oktober 2026.
“Terkait kasus narkoba tiga anggota Gerindra di Jawa Timur kami perlu tegaskan bahwa Mahkamah Partai telah memutuskan mereka dipecat sebagai anggota DPRD Gerindra pada sidang yang dilaksanakan pada tanggal 8 Oktober 2026 atau hampir sebulan lalu,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut menambah perhatian publik terhadap polemik mutasi tujuh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Di tengah berkembangnya berbagai informasi, dugaan permintaan uang kepada pihak yang ditangkap tetap memerlukan klarifikasi dan pembuktian dari pihak berwenang agar persoalan ini menjadi terang.
SINGHASARI-POST
