JAKARTA || SINGHASARI-POST
Rabu (4/11/1026) – Tawaran pekerjaan bergaji besar di luar negeri kembali menjadi modus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kali ini, sejumlah warga negara Indonesia (WNI) diduga direkrut melalui media sosial untuk diberangkatkan ke Rusia dan dipekerjakan sebagai tentara bayaran.
Kasus tersebut kini menjadi perhatian serius Bareskrim Polri bersama jajaran kepolisian daerah. Sedikitnya lima laporan polisi telah ditangani terkait dugaan perekrutan WNI untuk kepentingan militer di negara tersebut.
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa para korban diduga dijanjikan pekerjaan dengan iming-iming gaji tinggi serta bonus dalam jumlah besar.
Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri menjelaskan, perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Hingga kini, penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan perekrutan yang diduga beroperasi di dalam maupun luar negeri.
Pengungkapan ini melibatkan Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya, serta Satres PPA dan PPO Polres Bogor, Polda Jawa Barat.
Berdasarkan pemaparan kepolisian, terdapat lima laporan polisi yang saat ini ditangani oleh jajaran penyidik.
Laporan pertama tercatat dengan nomor LP/A/810/X/2026/SPKT/Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri tertanggal 21 Oktober 2026. Dalam perkara ini, satu orang tersangka ditahan dengan jumlah korban sebanyak lima orang.
Laporan kedua ditangani Satres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat, Polda Metro Jaya, pada 23 Oktober 2026. Polisi menetapkan lima tersangka yang terdiri dari dua warga negara Rusia dan tiga warga negara Indonesia. Jumlah korban dalam perkara ini mencapai 12 orang.
Selanjutnya, laporan ketiga tercatat pada 28 Oktober 2026 di Polda Metro Jaya. Perkara tersebut melibatkan dua tersangka, masing-masing seorang WNI dan seorang warga negara Ukraina, dengan 12 WNI diduga menjadi korban.
Sementara itu, laporan keempat ditangani Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri pada 25 September 2026. Dalam kasus ini, dua orang tersangka telah ditahan dengan jumlah korban sebanyak tujuh orang.
Adapun laporan kelima ditangani Satres PPA dan PPO Polres Bogor, Polda Jawa Barat, pada 20 Oktober 2026. Polisi mengungkap adanya 22 orang yang diduga menjadi korban. Dalam perkara tersebut, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan satu di antaranya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari keseluruhan lima laporan tersebut, terdapat 58 korban yang tercatat dalam pemaparan kepolisian. Sementara itu, jumlah tersangka yang disebut telah ditahan mencapai 12 orang, dengan satu orang lainnya masuk DPO.
Polri mengungkapkan, salah satu modus yang digunakan jaringan ini adalah menawarkan pekerjaan di Rusia melalui media sosial.
Para calon korban diduga dibujuk dengan iming-iming penghasilan besar dan berbagai bonus menarik. Namun, pekerjaan yang ditawarkan justru mengarah pada penempatan sebagai tentara bayaran.
Praktik tersebut menjadi perhatian karena melibatkan perekrutan tenaga kerja lintas negara yang diduga tidak transparan dan berpotensi mengeksploitasi masyarakat Indonesia.
Penyidik kini terus menelusuri bagaimana proses perekrutan berlangsung, siapa pihak yang mengatur keberangkatan para korban, serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di luar negeri.
Polri juga menegaskan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang, khususnya yang menyasar perempuan, anak, dan kelompok rentan.
Dalam keterangannya, kepolisian menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik eksploitasi maupun perdagangan manusia, siapa pun pihak yang terlibat.
Penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Meski demikian, Polri tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah terhadap pihak-pihak yang sedang menjalani proses hukum.
Masyarakat juga diminta lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri, terutama yang disebarkan melalui media sosial dengan janji gaji fantastis tanpa kejelasan perusahaan, jenis pekerjaan, kontrak, maupun prosedur penempatan tenaga kerja.
Kasus dugaan perekrutan WNI menjadi tentara bayaran di Rusia ini menjadi peringatan bahwa tawaran pekerjaan dengan penghasilan menggiurkan tidak selalu berujung pada kesempatan hidup yang lebih baik.
Di balik janji gaji dan bonus besar, bisa saja tersembunyi praktik perdagangan orang yang membahayakan keselamatan, kebebasan, bahkan nyawa para calon pekerja.
Polri memastikan pengembangan penyidikan masih berlangsung guna membongkar seluruh mata rantai perekrutan, baik di Indonesia maupun jaringan yang diduga berada di luar negeri.
SINGHASARI-POST
