MOJOKERTO || SINGHASARI-POST
– Keberanian seorang warga negara Filipina berinisial JR melarikan diri dari hotel di kawasan Trawas, Kabupaten Mojokerto, menjadi titik awal terbongkarnya dugaan jaringan perdagangan orang (TPPO) lintas negara yang disertai praktik penipuan daring internasional.
Peristiwa itu bermula pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Dalam kondisi tertekan dan merasa kebebasannya dirampas, JR nekat meninggalkan kamar hotel tempat dirinya berada di bawah kendali pihak yang diduga bagian dari sindikat.
JR mengaku paspornya ditahan, aktivitasnya dibatasi, serta dipaksa melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal saat direkrut. Berbekal keberanian, ia kemudian meminta bantuan petugas keamanan hotel agar dapat menghubungi Kedutaan Besar Filipina.
Permintaan pertolongan tersebut segera ditindaklanjuti. Petugas keamanan melaporkan kejadian itu ke Polsek Trawas. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Mojokerto untuk melakukan pemeriksaan di Hotel Grand Whiz Trawas dan Hotel Royal Trawas.
Kapolres Mojokerto AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengungkapkan, laporan JR menjadi titik awal upaya penyelamatan sejumlah warga negara asing (WNA) yang diduga menjadi korban eksploitasi.
“Keberanian korban ini menjadi pintu masuk penyelamatan. Begitu informasi masuk, kami langsung bergerak. Satreskrim melakukan pemeriksaan di Grand Whiz Trawas dan Royal Trawas untuk memastikan keselamatan seluruh WNA yang ada di sana,” ujar Erik, Rabu (4/11/2026).
Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, polisi menemukan dugaan modus perekrutan dengan menawarkan pekerjaan bergaji tinggi melalui media sosial Facebook.
Para korban dijanjikan bekerja sebagai operator call center di Kamboja dengan iming-iming penghasilan mencapai 1.000 dollar AS. Namun, pekerjaan yang dijalani ternyata diduga jauh menyimpang dari tawaran semula.
Rombongan tersebut diketahui berangkat dari Manila, Filipina, transit melalui Singapura, sebelum akhirnya tiba di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, pada 9 Juli 2026.
Setibanya di Indonesia, paspor para korban diduga langsung dikuasai pihak tertentu. Mereka selanjutnya dibawa ke sebuah vila di kawasan Tretes, Kabupaten Pasuruan, dan berada di bawah kendali seorang warga negara Malaysia berinisial KG.
Ironisnya, para korban diduga tidak dipekerjakan sebagaimana yang dijanjikan. Mereka justru dipaksa terlibat dalam aktivitas penipuan melalui internet dengan modus menyamar sebagai agen FBI (Federal Bureau of Investigation).
Dalam menjalankan aktivitas tersebut, para korban dibekali telepon seluler iPhone 12. Sasaran penipuan diduga warga lanjut usia keturunan Jepang yang berdomisili di Amerika Serikat.
“Korban diberikan iPhone 12 dan dipaksa bekerja kurang lebih dua bulan. Tidak sesuai janji awal. Paspor ditahan, pergerakan dikendalikan, dan dipaksa melakukan penipuan. Ini jelas bentuk eksploitasi dalam TPPO,” tegas Erik.
Pengungkapan kasus tersebut kemudian berkembang menjadi operasi penyelamatan terhadap para WNA lainnya. Pada hari yang sama dengan pemeriksaan hotel, polisi mencegat dua warga negara Taiwan di Bandara Internasional Juanda yang diduga hendak meninggalkan Indonesia menuju Singapura.
Upaya penelusuran jaringan berlanjut pada 2 Oktober 2026. Kali ini, petugas menghentikan rombongan WNA yang diduga berusaha melarikan diri melalui jalur darat di wilayah Kabupaten Bondowoso.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 20 warga negara Filipina dan satu warga negara Taiwan berhasil diamankan.
Dengan demikian, total WNA yang berhasil diamankan dalam rangkaian pengungkapan kasus ini mencapai 23 orang.
Erik mengatakan, penyidik masih mendalami keterlibatan sejumlah pihak yang diduga berperan dalam proses perekrutan, pengangkutan, penempatan, pengendalian aktivitas hingga memfasilitasi keberadaan para WNA di Indonesia.
“Total yang kami amankan ada 23 WNA. Kami lakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perekrutan, pengangkutan, penempatan, pengendalian aktivitas, hingga fasilitasi keberadaan WNA,” jelasnya.
Saat ini, seluruh WNA tersebut telah dievakuasi dan memperoleh perlindungan. Sementara penanganan lebih lanjut terkait dugaan TPPO dan penipuan siber lintas negara telah dilimpahkan kepada Subdit Renakta/PPA dan PPO Polda Jawa Timur.
Aparat kepolisian masih terus menelusuri jaringan di balik kasus tersebut, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga menjadi perekrut, pengendali maupun fasilitator.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tawaran pekerjaan bergaji besar di luar negeri melalui media sosial perlu diwaspadai. Di balik janji penghasilan menggiurkan, bisa saja tersembunyi praktik eksploitasi manusia yang merampas kebebasan dan keselamatan para pekerjanya.
SINGHASARI-POST
