Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal, Nomor Telepon Presiden hingga Tokoh Politik Diduga Jadi Sasaran

JAKARTA || SINGHASARI-POST
Selasa (3/11/2026) – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan telepon secara ilegal atau illegal tapping yang diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Kasus ini menjadi perhatian serius setelah terungkap bahwa sejumlah nomor telepon milik Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik hingga kalangan media diduga menjadi sasaran penyadapan.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap 10 saksi serta tiga saksi ahli.

Dalam proses tersebut, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta dua buah hard disk.

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan penyadapan ilegal tersebut terjadi pada periode 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku di lingkungan Polri.

Nomor-nomor telepon tersebut diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana mestinya.

Penyadapan juga disebut tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik dalam proses penyelidikan maupun penyidikan suatu perkara pidana.

Persoalan semakin berkembang ketika pada Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan sejumlah berkas hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS. Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.

Kasus ini kemudian dilaporkan oleh seorang petugas yang mengetahui dugaan penyimpangan tersebut melalui laporan polisi tertanggal 30 Oktober 2026.

Dari hasil pengembangan penyidikan, sasaran penyadapan diduga tidak hanya terbatas pada kalangan tertentu. Nomor telepon Presiden RI, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat, aktivis LSM hingga pengusaha disebut masuk dalam daftar nomor yang disadap.

Kabareskrim menegaskan, aktivitas penyadapan seharusnya dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum dan prosedur yang telah ditetapkan, termasuk Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Aturan tersebut mengharuskan setiap kegiatan pemantauan dan penyadapan memiliki dasar hukum yang jelas serta ditujukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan perkara pidana di pengadilan.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah pasal terhadap ketiga tersangka.

Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan melawan hukum dalam mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai akses tanpa hak terhadap komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Ketiga, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait tindakan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan maupun menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau publik, dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.

Sementara itu, Irwasum Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri menyampaikan bahwa proses pemeriksaan terhadap personel terkait juga tengah berjalan melalui mekanisme pengawasan internal, yakni oleh Biro Pengamanan Internal (Paminal) dan Divisi Propam Polri.

Ia menegaskan, Polri memiliki aturan yang mengatur pelaksanaan penyadapan sehingga dugaan penyimpangan tersebut merupakan perbuatan oknum dan bukan kebijakan institusi.

Menurutnya, pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh proses pemeriksaan berjalan profesional, objektif, dan transparan. Ia juga memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berlangsung sebagaimana mestinya.

Dalam kesempatan tersebut, Polri mengajak masyarakat untuk tidak berspekulasi dan memberikan ruang kepada penyidik untuk menuntaskan perkara berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh.

Bareskrim menegaskan, pengungkapan kasus ini masih berada pada tahap awal. Penyidik akan terus mendalami perkara, termasuk menelusuri lebih jauh aktivitas penyadapan, pihak-pihak yang terlibat, serta tujuan penggunaan informasi yang diduga diperoleh secara ilegal.

Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polri menyatakan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya menjaga integritas institusi serta kepercayaan masyarakat.

SINGHASARI-POST

error: Content is protected !!