Kuasa di duga Korban Soroti Penanganan Kasus Mobil di Garum Fokus Pidana, Bukan Melebar ke Urusan Perdata

BLITAR || SINGHASARI-POST
— Hampir dua tahun berjalan, penanganan laporan dugaan penipuan dan penggelapan satu unit mobil pikap Isuzu Traga di Polsek Garum, Polres Blitar, kembali menjadi sorotan. Kali ini, kuasa hukum korban mempertanyakan fokus penyelidikan yang dinilai perlu diarahkan pada substansi laporan pidana.

Sorotan tersebut muncul setelah keluarga pelapor, Ulil Amrullah, menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 14 September 2026 dari Polsek Garum.

Dalam surat itu disebutkan, penyidik masih melakukan penyelidikan melalui undangan klarifikasi terhadap sejumlah pihak, di antaranya Bank Jatim Cabang Pembantu Kanigoro Cabang Blitar serta keluarga terlapor Ap

Polisi juga menyatakan, setelah memperoleh keterangan dari pihak-pihak tersebut, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan tindak lanjut.

Namun bagi kuasa hukum korban, persoalannya justru terletak pada arah dan fokus penyelidikan.

Menurutnya, sejak awal yang dilaporkan adalah dugaan tindak pidana. Karena itu, penyelidikan seharusnya diprioritaskan untuk mengungkap unsur pidana dalam laporan tersebut, bukan justru melebar pada persoalan yang dinilai berkaitan dengan hubungan keperdataan.

“Fokusnya seharusnya pada laporan pidananya. Korban sudah ada, objek yang dilaporkan juga ada, dan saksi-saksi yang berkaitan dengan peristiwa juga ada. Kalau ada pihak yang dari hasil penyelidikan diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana, itu yang seharusnya didalami,” ujar kuasa korban.

Kuasa hukum menilai, apabila dalam perkara tersebut terdapat persoalan perdata, hal itu seharusnya ditempatkan sesuai ranahnya.

Yang menjadi pertanyaan, kata dia, adalah bagaimana kepolisian mengungkap dugaan tindak pidana sebagaimana yang telah dilaporkan korban sejak 2024.

“Kalau memang ada persoalan perdata, itu ranahnya berbeda. Yang kami pertanyakan adalah laporan pidananya. Jangan sampai persoalan lain justru membuat substansi dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban tidak menjadi fokus utama,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa pihaknya tidak bermaksud mendahului proses hukum dengan menyatakan seseorang sebagai tersangka.

Namun, apabila penyidik menemukan bukti dan fakta yang mengarah pada dugaan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana, menurutnya, hal tersebut harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum.

“Kami tidak meminta siapa pun langsung dinyatakan bersalah. Kami meminta proses penyelidikan berjalan berdasarkan laporan, bukti dan keterangan para saksi. Kalau memang ditemukan unsur pidana, tentu harus ada tindak lanjut secara hukum,” lanjutnya.

Laporan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut dibuat pada 9 Oktober 2024. Dalam perjalanannya, Polsek Garum telah menerbitkan sejumlah surat perintah penyelidikan serta beberapa SP2HP.

SP2HP pertama diterbitkan pada 11 Oktober 2024, kemudian SP2HP kedua pada 18 Mei 2026, SP2HP ketiga pada 6 Juli 2026, dan terbaru surat tertanggal 14 September 2026.

Dalam SP2HP terbaru, polisi menyebut masih melakukan klarifikasi sebelum menggelar perkara.

Kondisi tersebut menjadi perhatian kuasa korban karena perkara telah berjalan hampir dua tahun, sementara keluarga korban masih menunggu kejelasan mengenai status laporan dan langkah hukum selanjutnya.

Terlebih, keluarga sebelumnya menyampaikan bahwa mereka pernah menemukan terlapor pada 13 Oktober 2025 dan membawanya ke Polsek Garum.

Dukani, ayah Ulil Amrullah, mengaku saat itu sempat terjadi pertemuan di Polsek Garum. Namun terlapor kemudian dilepaskan setelah disebut ada pihak yang memberikan jaminan dan menyatakan kesanggupan bertanggung jawab atas pengembalian kendaraan.

Menurut keluarga, kendaraan yang menjadi objek laporan hingga kini belum kembali.

Dengan keluarnya SP2HP terbaru, kuasa hukum kini menunggu realisasi rencana gelar perkara sebagaimana disebutkan dalam surat kepolisian.

Bagi pihak korban, gelar perkara diharapkan tidak sekadar menjadi tahapan administratif, tetapi mampu memberikan jawaban mengenai apakah laporan tersebut memenuhi unsur untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan atau tidak.

“Kami menghormati proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian. Tetapi setelah hampir dua tahun, kami berharap ada kepastian. Fokusnya tetap pada laporan pidana yang dibuat korban dan fakta-fakta yang ditemukan penyidik,” pungkas kuasa hukum.

Sementara itu, pihak kepolisian dalam SP2HP terbaru menyatakan masih melakukan pendalaman dan akan menentukan tindak lanjut setelah proses klarifikasi serta gelar perkara dilakukan.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Penyebutan pihak tertentu tidak dimaksudkan sebagai penetapan kesalahan atau status tersangka, karena hal tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah.
(Red)

error: Content is protected !!