NASIONAL | SINGHASARI-POST
Sabtu (17/10/2026)— Pemerintah Singapura mulai menelusuri perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia yang berdampak pada pencemaran udara lintas negara. Perdana Menteri Singapura, Lawrence Wong, menegaskan bahwa negaranya membuka peluang menempuh jalur hukum apabila ditemukan pihak yang terbukti melanggar ketentuan terkait pencemaran kabut asap.
Langkah tersebut menjadi perhatian di tengah meluasnya kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Indonesia yang memicu kabut asap hingga melintasi batas negara. Persoalan ini tidak hanya menyangkut kerusakan lingkungan, tetapi juga kualitas udara dan kesehatan masyarakat di kawasan Asia Tenggara.
Pemerintah Singapura mempertimbangkan penggunaan Transboundary Haze Pollution Act, undang-undang yang berlaku sejak September 2014 untuk menangani pencemaran kabut asap lintas batas. Aturan tersebut memungkinkan tindakan hukum terhadap perusahaan yang memenuhi unsur pelanggaran, termasuk dalam kondisi tertentu ketika aktivitas perusahaan berlangsung di luar wilayah Singapura.
Penelusuran terhadap perusahaan yang diduga terkait dengan kebakaran menjadi bagian dari upaya Singapura merespons dampak kabut asap yang dirasakan negaranya. Meski demikian, dugaan keterlibatan perusahaan tetap perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berlaku.
Selain membuka opsi hukum, Singapura menyatakan kesediaannya bekerja sama dengan Indonesia dan negara-negara anggota ASEAN untuk menangani persoalan karhutla.
Penanganan lintas negara dinilai penting karena asap yang terbawa angin dapat menyebar jauh dari lokasi kebakaran. Karena itu, upaya mengatasi persoalan ini membutuhkan koordinasi dalam pencegahan kebakaran, pemadaman, pemantauan kualitas udara, serta penelusuran pihak yang bertanggung jawab.
Di sisi lain, Menteri Luar Negeri Indonesia Sugiono menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui penerimaan bantuan asing untuk mendukung penanganan karhutla. Pembahasan teknis mengenai bantuan tersebut dilakukan bersama instansi terkait, termasuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Namun, rincian negara pemberi bantuan dan bentuk dukungannya belum dijelaskan dalam laporan yang menjadi sumber pemberitaan ini.
Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno juga berharap dukungan dari negara-negara tetangga dapat mempercepat penanganan kebakaran di lapangan. Ia mendorong pemanfaatan teknologi, termasuk kecerdasan buatan, untuk membantu memetakan potensi kebakaran, memperkirakan musim kering, dan menganalisis arah pergerakan angin.
Dampak karhutla tidak berhenti pada lahan yang terbakar. Asap yang dihasilkan dapat mengganggu aktivitas masyarakat, menurunkan kualitas udara, meningkatkan risiko gangguan pernapasan, serta menimbulkan kerugian ekonomi.
Data yang disampaikan dalam laporan menyebutkan kebakaran di Kalimantan telah melahap lebih dari 57.000 hektare lahan dan berkaitan dengan lebih dari 283.000 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Angka tersebut menggambarkan luasnya dampak kemanusiaan yang perlu ditangani, meskipun data dan periode pencatatannya tetap perlu diverifikasi melalui sumber resmi.
Pemerintah Indonesia menghadapi tantangan untuk mempercepat pemadaman sekaligus melindungi masyarakat dan lingkungan. Sementara itu, perhatian Singapura terhadap dugaan pencemaran lintas batas menunjukkan bahwa dampak karhutla juga memiliki konsekuensi diplomatik dan hukum.
Ke depan, penanganan karhutla membutuhkan keseimbangan antara kerja sama regional, penegakan hukum berdasarkan bukti, dan langkah pencegahan agar kebakaran serupa tidak terus berulang.
Bagi Indonesia dan negara-negara ASEAN, persoalan kabut asap menjadi pengingat bahwa perlindungan hutan dan pengendalian kebakaran bukan hanya kepentingan satu negara, melainkan tanggung jawab bersama untuk menjaga lingkungan serta kesehatan masyarakat di kawasan.
(Red).
