Kapolri Ungkap Keterlibatan Pihak Asing dalam 98 Kasus Karhutla Korporasi

JAKARTA | SINGHASARI-POST
Senin (19/10/2026)– Kapolri Jenderal Suyudi Arioso mengungkap adanya dugaan keterlibatan pihak asing dalam penyidikan 98 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berkaitan dengan korporasi. Salah satu pihak yang diduga terlibat disebut berasal dari negara tetangga.

Kapolri menyampaikan, puluhan perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Saat ini, penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan tersebut.

“Dari 98 laporan polisi yang naik ke tahap penyidikan terkait korporasi, saat ini masih berproses. Penyidik sedang mengumpulkan alat bukti,” ujar Suyudi dalam keterangannya.

Ia menegaskan, penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup. Pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum tidak hanya perusahaan, tetapi juga pemilik usaha maupun pemegang saham yang terbukti terlibat.

Terkait dugaan keterlibatan pihak asing, Kapolri menyebut penyidik masih memilah perusahaan yang memiliki unsur penanaman modal asing (PMA) dengan korporasi lainnya. Identitas pihak asing maupun perusahaan yang dimaksud belum diungkap karena proses penyidikan masih berlangsung.

“Ada keterlibatan pihak asing, ada negara tetangga. Namun, karena ini masih dalam proses penyidikan, sedang kami pilah mana yang terlibat PMA atau pihak asing dan mana yang bukan,” ungkapnya.

Pengusutan perkara korporasi tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menindak dugaan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak untuk memastikan pertanggungjawaban hukum berdasarkan bukti yang ditemukan.

Kapolri juga menegaskan bahwa pengembangan penyidikan masih terbuka, termasuk kemungkinan penetapan tersangka baru setelah proses pengumpulan dan pemeriksaan alat bukti selesai.

Dugaan keterlibatan pihak asing dalam perkara ini menjadi perhatian karena penanganan karhutla tidak hanya menyangkut pelaku perorangan, tetapi juga kemungkinan keterlibatan badan usaha dalam aktivitas yang menyebabkan kebakaran.

Meski demikian, identitas perusahaan dan pihak-pihak yang diduga terlibat belum diumumkan secara resmi. Karena itu, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Penegakan hukum terhadap pelaku karhutla diharapkan dapat memberikan efek pencegahan sekaligus memperkuat perlindungan kawasan hutan dan lingkungan dari kebakaran yang berulang.
(Red).

error: Content is protected !!