KEDIRI | SINGHASARI-POST
– Komandan Kodim 0809/Kediri Letkol Inf. Dhavid Nur Hadiansyah diwakili Pasiter Lettu Cba Imam Sofingi menghadiri Rapat Koordinasi (rakor) Perijinan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) bersama lintas sektor. Kegiatan tersebut di gelar di Ruang Rapat Candra Kirana Gedung Sekretariat Kabupaten Kediri pada Selasa (20/10/2026) pagi.
Rakor dipimpin langsung oleh Sekda Kabupaten Kediri Dr H M Sholikin dan diikuti oleh unsur lintas sektoral. Hadir dalam kegiatan tersebut Kabag Perekonomian dan SDA serta Plt Kepala Kopusmik Kabupaten Kediri bapak Santoso, Dandim 0809/Kediri yang diwakili Pasiter Lettu Cba Imam Sofingi,DPMPD Kabupaten Kediri bapak Agus Cahyono bersama Farid Mukhtar,PUPR Kabupaten Kediri bapak Erwin bersama Rendra Kristanto ,Disperkim Kabupaten Kediri Ibu Yunitiyas, DPMPTSP Kabupaten Kediri Ibu Rosida, Bapeda Kabupaten ibu Fatmawati,Bagian Hukum Kabupaten Kediri bapak Dwi dan para tamu undangan.
Kegiatan rakor tersebut dilakukan guna memastikan seluruh unit Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP) di wilayah Kabupaten Kediri memenuhi persyaratan administrasi dan perizinan secara menyeluruh sebelum resmi beroperasi. Dari total 344 unit yang disiapkan, kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) menjadi salah satu syarat utama yang wajib dikantongi.
Dandim 0809/Kediri Letkol Inf. Dhavid Nur Hadiansyah melalui Pasiter mengatakan,bahwa rakor tersebut dilaksanakan dalam rangka memastikan seluruh unit Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP) di wilayah Kabupaten Kediri memenuhi persyaratan administrasi dan perizinan secara menyeluruh sebelum resmi beroperasi. Kelengkapan dokumen perizinan menjadi perhatian serius pemerintah daerah bersama unsur lintas sektor. Terlebih lagi, Koperasi Desa Merah Putih merupakan salah satu program prioritas nasional.
Ia menambahkan, kedisiplinan dan administrasi yang tertib harus berjalan seiring dengan pelaksanaan program di lapangan. Menurutnya, status sebagai program prioritas nasional tidak serta merta menghilangkan kewajiban untuk mematuhi aturan hukum dan perizinan yang berlaku.
Dokumen SLF menjadi aspek krusial untuk menjamin bahwa seluruh bangunan koperasi aman dan layak difungsikan. Oleh karena itu, verifikasi menyeluruh terhadap 344 unit KDKMP terus dilakukan sebelum masing – masing unit resmi menjalankan aktivitas operasionalnya.
Selain aspek legalitas fisik bangunan, peran strategis Koperasi Desa Merah Putih dalam menjaga stabilitas pasokan serta distribusi barang – barang bersubsidi bagi masyarakat desa.
Ia menegaskan bahwa pendirian Koperasi Desa Merah Putih tidak dirancang untuk mematikan atau bersaing dengan pelaku usaha lokal yang sudah ada di tengah masyarakat. Kehadirannya justru difokuskan sebagai wadah penyalur guna memastikan kebutuhan barang bersubsidi warga terdistribusi dengan baik.
Dengan pengawasan ketat ini, Kodim 0809/Kediri bersama Forkopimda berharap KDKMP tidak hanya tertib dari sisi dokumen dan keselamatan bangunan, melainkan juga mampu menjalankan fungsinya secara optimal untuk kesejahteraan warga tanpa mengganggu ekosistem UMKM setempat.
(Hariono)
