MALANG KOTA || SINGHASARI-POST
— Penataan kawasan sisi barat Pasar Induk Gadang (PIG) Kota Malang tak hanya berkaitan dengan pemindahan aktivitas pedagang. Kelancaran arus kendaraan dan keamanan kawasan juga menjadi perhatian Polresta Malang Kota, mengingat PIG merupakan salah satu titik penting pergerakan kendaraan menuju dan dari Terminal Hamid Rusdi.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Danang Setiyo PS memastikan jajarannya siap mengawal proses penataan tersebut, termasuk melakukan pendampingan, pengamanan hingga evaluasi terhadap kondisi lalu lintas di sekitar kawasan pasar.
Hal itu disampaikan Danang saat mendampingi Wali Kota Malang Wahyu Hidayat bersama jajaran instansi terkait meninjau langsung proses pembongkaran mandiri lapak pedagang di sisi barat PIG, Senin (14/9/2026).
Penataan kawasan tersebut kini memasuki tahapan akhir. Pemerintah Kota Malang menetapkan Selasa (15/9/2026) sebagai batas terakhir pembongkaran dan pengosongan lapak. Sejumlah pedagang telah melakukan pembongkaran secara swadaya dan memindahkan aktivitas mereka ke bangunan relokasi di bagian belakang pasar.
Berdasarkan data sebelum relokasi, terdapat 1.618 pedagang yang tercatat. Setelah dilakukan verifikasi, jumlah pedagang aktif tercatat sebanyak 1.057 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 953 pedagang telah menempati lokasi relokasi.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengapresiasi kesadaran para pedagang yang memilih membongkar lapaknya secara mandiri.
“Alhamdulillah, kesadaran pedagang sangat tinggi. Pembongkaran dilakukan secara swadaya sehingga kawasan sisi barat mulai kosong, sekaligus mendukung rencana pengaspalan jalan poros di depan PIG,” kata Wahyu.
Bagi pedagang yang masih belum menyelesaikan proses pembongkaran, Pemkot Malang memberikan kesempatan hingga Selasa (15/9/2026). Untuk membantu proses tersebut, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang juga menyiapkan alat berat tanpa biaya bagi pedagang yang mengalami kendala teknis.
Di sisi lain, Polresta Malang Kota mulai memetakan sejumlah titik yang berpotensi terdampak dari perubahan aktivitas di kawasan PIG.
Menurut Kapolresta Danang Setiyo PS, perhatian utama kepolisian adalah memastikan proses penataan tidak mengganggu mobilitas masyarakat. Kawasan PIG selama ini menjadi jalur keluar-masuk mikrolet atau angkutan kota, bus dari dan menuju Terminal Hamid Rusdi, serta kendaraan pemasok ikan dan sayuran dari luar Kota Malang.
Pengaturan tersebut sekaligus diperlukan untuk mengantisipasi penumpukan kendaraan di kawasan Pintu Keluar Pasar atau Simpang Empat Gadang sisi timur.
“Kami mendukung penataan PIG, termasuk keamanan dan kelancaran lalu lintas. Kami juga mengapresiasi pedagang yang membongkar lapaknya secara mandiri karena menjadi bagian dari dukungan terhadap pembangunan yang kondusif,” ujar Danang.
Mantan Kapolres Malang tersebut menambahkan, penataan kawasan pasar perlu diikuti dengan pengelolaan lingkungan yang baik. Menurutnya, aspek keamanan, kelancaran lalu lintas, kebersihan dan estetika kawasan harus berjalan secara beriringan.
Dengan demikian, PIG tidak hanya menjadi pusat distribusi berbagai kebutuhan pokok, tetapi juga mampu memberikan lingkungan pasar yang lebih tertib dan nyaman bagi pedagang maupun masyarakat.
“Prinsipnya kami siap mendukung penuh keamanan dan kelancaran lalu lintas. Teknis pengamanan serta rekayasa arus akan dikoordinasikan bersama,” tegas Danang.
Polresta Malang Kota berharap proses penataan PIG dapat berjalan lancar hingga seluruh tahapan selesai. Kawasan pasar yang lebih tertata diharapkan turut menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih lancar, lingkungan yang lebih bersih, serta ruang publik yang lebih aman dan representatif bagi masyarakat Kota Malang.
(Red).
