Hampir Dua Tahun Bergulir, Keluarga Pelapor Datangi Lagi Polsek Garum Pertanyakan Kasus Dugaan Penggelapan

BLITAR || SINGHASARI-POST
— Penanganan laporan dugaan penipuan dan penggelapan satu unit mobil pikap Isuzu Traga yang dilaporkan warga Kabupaten Blitar, Ulil Amrullah, kembali menjadi sorotan. Hampir dua tahun sejak laporan dibuat, keluarga pelapor masih mempertanyakan sejauh mana proses hukum perkara tersebut berjalan.

Pada Rabu (2/9/2026), pihak keluarga yang diduga menjadi korban bersama kuasa hukumnya mendatangi Polsek Garum, Polres Blitar. Kedatangan tersebut untuk meminta penjelasan secara langsung mengenai perkembangan laporan dugaan penggelapan kendaraan yang sebelumnya telah dilaporkan pada September 2024.

Pihak keluarga diterima oleh pembantu penyidik Polsek Garum, Aiptu Suparmin, S.H. Dalam pertemuan tersebut, keluarga mempertanyakan perkembangan penanganan perkara, termasuk keberadaan dan status hukum terlapor yang diketahui berinisial AP, berusia sekitar 27 tahun.

Menurut keterangan Aiptu Suparmin, proses penanganan perkara menghadapi kendala lantaran terlapor disebut-sebut sudah berada di luar negeri.

“Kesulitannya karena yang bersangkutan informasinya ke luar negeri,” ungkap Suparmin kepada pihak keluarga.

Keterangan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari keluarga pelapor. Mereka menyatakan keberatan apabila keberadaan terlapor di luar negeri menjadi alasan proses hukum belum memperoleh kepastian.

Menurut keluarga, apabila benar terlapor berada di luar negeri, kondisi tersebut justru perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum agar proses hukum terhadap perkara yang telah berjalan cukup lama tetap memiliki kepastian.

Keluarga menilai keberadaan terlapor di luar negeri juga dapat dipandang sebagai indikasi adanya upaya menghindari proses hukum, meskipun hal tersebut tetap membutuhkan pembuktian dan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam pertemuan itu, Aiptu Suparmin juga menyampaikan bahwa apabila terlapor sudah berada di hadapan penyidik, perkara tersebut dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.

“Kalau yang bersangkutan ada sekarang, bisa dinaikkan tingkat sidik. Untuk proses sebelumnya saya tidak tahu karena saya masih baru,” jelas Suparmin.

Persoalan tersebut ternyata tidak berhenti pada laporan yang dibuat pada 2024. Menurut Dukani, ayah dari pelapor Ulil Amrullah, sebelumnya pihak keluarga bahkan pernah bertemu dengan AP di Polsek Garum setelah dirinya menemukan dan membawa terlapor ke kantor polisi.

Dukani mengaku sempat beberapa kali meminta bantuan pihak kepolisian untuk mencari keberadaan AP. Karena belum mendapatkan hasil sebagaimana yang diharapkan, ia kemudian berinisiatif mencari keberadaan terlapor sendiri.

“Saya tangkap sendiri pada 13 Oktober 2025 ,dan saya bawa ke Polsek,” tutur Dukani.

Setelah AP dibawa ke Polsek Garum, menurut Dukani, sempat dilakukan pertemuan atau mediasi antara pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dukani juga mengungkapkan bahwa pada malam tersebut AP kemudian dilepaskan dari Polsek Garum setelah terdapat seseorang yang disebut sebagai penjamin dan menyatakan kesanggupan bertanggung jawab untuk pengembalian kendaraan.

Orang yang disebut sebagai penjamin tersebut berinisial Iwan, yang menurut Dukani mengaku sebagai ayah angkat AP.

“Yang menjamin waktu itu Iwan, yang mengaku sebagai ayah angkat. Saat itu disaksikan Kapolsek Garum pada waktu itu , sopir saya, saya sendiri, pihak Polsek, dan pihak dari AP,” ungkap Dukani.

Namun, menurut keluarga, kendaraan yang menjadi pokok persoalan tersebut hingga kini belum juga kembali kepada pemiliknya.

Keluarga pun mempertanyakan mengapa setelah adanya peristiwa tersebut, perkara yang dilaporkan sejak 2024 belum juga mendapatkan kepastian mengenai status hukum terlapor.

Sementara itu, kuasa pendamping pihak yang diduga menjadi korban turut mempertanyakan lambannya penanganan perkara tersebut.

Menurut kuasa , lamanya proses penanganan hingga mendekati dua tahun menimbulkan pertanyaan di tengah keluarga pelapor. Terlebih, hingga saat ini, menurut pihak keluarga, belum terdapat penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

Kuasa korban, bahkan menduga adanya persoalan dalam proses penanganan perkara sehingga laporan tersebut berjalan begitu lama tanpa kepastian yang jelas.

“Kami mempertanyakan kenapa perkara ini sudah berjalan hampir dua tahun tetapi belum ada penetapan tersangka. Kami menduga ada sesuatu dalam proses penanganannya, karena sampai sekarang belum ada kepastian,” ujar kuasa korban.

Meski demikian, dugaan tersebut merupakan pandangan dari pihak keluarga dan kuasa hukum, dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum terdapat bukti maupun hasil pemeriksaan resmi dari pihak berwenang.

Keluarga berharap Polsek Garum maupun Polres Blitar memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status laporan tersebut, termasuk langkah-langkah hukum yang telah dilakukan untuk mencari keberadaan AP serta perkembangan penyelidikan maupun penyidikan perkara.

Bagi keluarga, persoalan utama bukan sekadar keberadaan kendaraan yang belum kembali, tetapi juga kepastian hukum atas laporan yang telah dibuat sejak 2024.

Mereka berharap laporan tersebut tidak berhenti hanya karena terlapor disebut berada di luar negeri. Sebaliknya, pihak keluarga meminta aparat kepolisian memastikan seluruh proses dilakukan sesuai prosedur hukum dan memberikan informasi perkembangan perkara kepada pelapor.

Hingga berita ini ditulis, Redaksi masih membuka ruang konfirmasi kepada pihak Polsek Garum dan Polres Blitar terkait kronologi penanganan perkara, status hukum AP, dugaan adanya penjamin pada saat AP dilepaskan, serta langkah hukum yang telah dilakukan untuk mencari keberadaan yang bersangkutan.

Redaksi juga memberikan ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan jurnalistik.
(Red)

error: Content is protected !!