MALANG || SINGHASARI-POST
— Upaya membawa narkotika dalam jumlah besar ke wilayah Malang dan sejumlah daerah di Jawa Timur berhasil digagalkan aparat Satresnarkoba Polres Malang. Seorang pria berinisial RM (30) diamankan polisi di kawasan Dengkol, Kecamatan Singosari.
Dari tangan RM, polisi menemukan narkotika yang disebut memiliki total berat lebih dari satu kilogram. Barang bukti yang diamankan berupa tiga paket sabu dengan berat keseluruhan mencapai 1.159,49 gram.
Pengungkapan tersebut juga mengamankan 2.122 butir ekstasi serta 168 cartridge vape yang berisi cairan etomidate.
Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, RM diduga bertugas sebagai kurir yang mengambil paket dari Jakarta untuk kemudian dibawa menuju Malang.
“RM ini sementara hasil penyelidikan dan pemeriksaan kita, dia berperan menjemput paket dari Jakarta. Kemudian akan dibawa ke Malang dan disebarkan di Provinsi Jawa Timur,” ujar Rulian dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Senin (28/9/2026).
Menurutnya, seluruh barang bukti tersebut belum sempat diedarkan ke masyarakat karena petugas lebih dahulu melakukan penangkapan terhadap RM.
Meski demikian, polisi belum berhenti pada penangkapan kurir. Penyidik masih mendalami asal-usul paket, pihak yang memberikan perintah, hingga kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik pengiriman narkotika tersebut.
Keterangan RM juga menyebut dirinya pernah melakukan pengiriman serupa beberapa kali. Namun, polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan kebenaran pengakuan tersebut dengan mencocokkannya terhadap alat bukti lain.
“Kalau pengakuan sementara, ini pengakuan tersangka, dia mengaku tiga sampai empat kali. Tapi itu masih kita dalami karena keterangan tersangka juga harus kita penuhi dengan alat bukti yang lainnya,” jelas Rulian.
Dalam pemeriksaan awal, RM disebut mengaku mendapatkan imbalan sekitar Rp10 juta untuk menjalankan tugas pengiriman tersebut. Sementara identitas pihak yang diduga memberikan perintah maupun membayar jasa RM masih menjadi bagian dari penyidikan.
“Dari keterangan tersangka, pengiriman terakhir adalah yang kita tangkap ini. Kemudian yang sebelum-sebelumnya juga masih kita dalami,” katanya.
Polres Malang memperkirakan pengungkapan tersebut telah mencegah narkotika dalam jumlah besar beredar di tengah masyarakat. Polisi menyebut barang bukti yang diamankan berpotensi berdampak terhadap sekitar 14.564 jiwa apabila sampai disalahgunakan.
Kapolres Malang sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika maupun tindak pidana lainnya.
“Apabila masyarakat menemukan indikasi dan informasi terkait peredaran narkoba ataupun tindak pidana lainnya, silakan menghubungi hotline 110. Dua puluh empat jam akan ditanggapi dengan cepat,” pungkasnya.
Saat ini RM masih menjalani proses penyidikan di Satresnarkoba Polres Malang. Polisi menerapkan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta ketentuan pidana lainnya sesuai hasil penyidikan.
(Red)
