TULUNGAGUNG || SINGHASARI-POST
29 Agustus 2026 – Pembongkaran makam kuno di Kelurahan Sembung, Kabupaten Tulungagung, sempat menjadi perhatian. Namun, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Tulungagung memastikan makam tersebut tidak tercatat sebagai objek diduga cagar budaya.
Kepala Bidang Kebudayaan Disbudpar Tulungagung, Fahriza Habib, mengatakan kepastian mengenai status makam diperoleh setelah pihaknya berkoordinasi dan berdiskusi dengan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk PPK 11 Jawa Timur.
Hasil pembahasan menunjukkan makam tersebut tidak tercatat maupun terdaftar dalam buku cagar budaya. Dengan demikian, makam itu tidak masuk dalam kategori objek diduga cagar budaya yang mendapatkan perlindungan berdasarkan ketentuan cagar budaya.
“Makaman tersebut tidak tercatat atau terdaftar dalam buku cagar budaya,” kata Fahriza.
Status tersebut juga berpengaruh terhadap mekanisme pemindahan makam. Karena tidak termasuk objek diduga cagar budaya, proses pembongkaran dan pemindahannya tidak harus memenuhi persyaratan khusus seperti yang berlaku terhadap pemindahan objek cagar budaya.
Fahriza menjelaskan, pemerintah tidak memiliki kewajiban untuk melakukan penanganan khusus terhadap makam tersebut dalam kapasitasnya sebagai objek cagar budaya.
Artinya, pemindahan makam tidak dilakukan dengan prosedur sebagaimana pemindahan situs atau objek yang telah tercatat dalam daftar cagar budaya.
Namun, persoalan lain dapat muncul apabila terdapat keberatan dari pihak tertentu, terutama berkaitan dengan ahli waris, kepemilikan tanah maupun keberadaan makam.
Menurut Fahriza, apabila di kemudian hari terjadi perselisihan antara ahli waris dengan pemilik tanah atau pemerintah setempat, persoalan tersebut tidak otomatis menjadi tanggung jawab Disbudpar karena makam tersebut tidak berstatus sebagai objek diduga cagar budaya.
Sebelumnya, makam kuno yang berada di Kelurahan Sembung diduga dibongkar oleh pemilik lahan. Pembongkaran tersebut dilakukan karena tanah tempat makam berada disebut akan dijual.
Makam yang telah dibongkar itu selanjutnya direncanakan dipindahkan ke kawasan Botoran.
Keberadaan makam tersebut kemudian menjadi perhatian karena dianggap memiliki unsur sejarah. Meski demikian, dari sisi administrasi dan pencatatan cagar budaya, Disbudpar Tulungagung memastikan makam tersebut tidak masuk dalam daftar objek diduga cagar budaya.
Dengan adanya penjelasan tersebut, status makam kuno Sembung kini menjadi lebih jelas. Sementara persoalan mengenai pemindahan maupun kemungkinan adanya keberatan dari pihak yang merasa memiliki hubungan dengan makam tersebut menjadi persoalan tersendiri di luar status cagar budaya.
(Red).
