Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polresta Malang Kota Ungkap 45 Kasus dan Selamatkan Puluhan Ribu Jiwa

MALANG KOTA || SINGHASARI-POST
– Upaya Polresta Malang Kota memutus mata rantai peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Melalui Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang digelar selama 12 hari, sebanyak 45 kasus narkoba berhasil diungkap dengan 54 tersangka diamankan.

Operasi yang berlangsung pada 12 hingga 23 Agustus 2026 tersebut juga mengamankan barang bukti dalam jumlah cukup besar. Di antaranya 136,41 gram ganja, 220,89 gram sabu, 1.468 butir ekstasi, serta 111.000 butir pil LL.

Dari keseluruhan barang bukti yang berhasil disita, kepolisian memperkirakan operasi tersebut mampu mencegah narkoba disalahgunakan oleh sekitar 57.547 jiwa.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo PS, didampingi Wakapolresta Malang Kota AKBP Alex, Kasatresnarkoba Kompol Hendro Triwahyono, Kabag Ops Kompol Rizky dan Kasihumas Ipda Lukman, menegaskan bahwa operasi tersebut bukan hanya berorientasi pada penangkapan pelaku.

Menurutnya, langkah utama yang dilakukan kepolisian adalah memutus rantai distribusi narkotika agar tidak semakin luas menjangkau masyarakat, khususnya generasi muda.

“Operasi ini bukan sekadar mengamankan barang bukti dan tersangka, tetapi bagaimana memutus jaringan peredaran serta mencegah narkoba menjangkau masyarakat,” ujar Kombes Pol Danang, Rabu (26/8/2026).

Dari 54 tersangka yang diamankan, sebanyak 17 orang telah dilakukan penahanan. Sementara 37 tersangka lainnya menjalani rehabilitasi setelah mendapatkan rekomendasi dari BNN Kota Malang.

Salah satu kasus menonjol terungkap setelah Satresnarkoba Polresta Malang Kota melakukan pengembangan informasi terkait jaringan peredaran narkotika.

Petugas kemudian menangkap seorang tersangka berinisial YA (38). Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 42,24 gram sabu, 101 butir ekstasi dan 111.000 butir pil LL.

Dalam penyelidikan, YA diduga mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial EN yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang kemudian diedarkan menggunakan sistem ranjau berdasarkan instruksi dari pemasok.

Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono mengatakan, YA diduga sudah beberapa kali menerima sabu, ekstasi dan pil LL dari EN.

“Barang tersebut diambil sesuai instruksi untuk diedarkan atau diranjau. Tersangka dijanjikan imbalan Rp1 juta setiap kali menjalankan perintah,” ungkap Hendro.

Kurir Sabu di Blimbing Kembali Dibekuk

Kasus menonjol lainnya terungkap di wilayah Blimbing, Kota Malang. Polisi mengamankan seorang pria berinisial TB (32) yang diduga berperan sebagai kurir.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 40 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor sekitar 79 gram, dua timbangan digital serta sejumlah perlengkapan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

TB diduga mendapatkan sabu dari seseorang berinisial D, yang juga telah ditetapkan sebagai DPO. Barang tersebut kemudian diranjau berdasarkan instruksi yang diterima tersangka.

Polresta Malang Kota memastikan pengungkapan tersebut tidak berhenti pada para pelaku yang telah ditangkap. Penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap pemasok serta jaringan yang berada di atasnya.

“Kami akan terus mengembangkan hasil pemeriksaan untuk mengejar pemasok maupun jaringan di atasnya. Pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan seluruh masyarakat,” pungkas Kompol Hendro.

Hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa pemberantasan peredaran gelap narkotika terus dilakukan secara berkelanjutan. Kepolisian mengajak masyarakat ikut berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
(Red).

error: Content is protected !!