MALANG || SINGHASARI-POST
— Ancaman penyebaran video pribadi berujung pada dugaan pemerasan terhadap seorang perempuan di Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial TJB (23) diamankan polisi setelah diduga menekan korban hingga menyerahkan sepeda motor dan perhiasan.
Kasus tersebut terungkap setelah korban berinisial MM (21), warga Kota Probolinggo, melaporkan dugaan pengancaman yang dialaminya kepada polisi.
TJB yang diketahui berdomisili di Kabupaten Malang ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Kepuharjo, Kecamatan Karangploso, Rabu (19/8/2026).
Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan, dugaan pemerasan tersebut bermula dari hubungan asmara antara korban dan pelaku. Persoalan kemudian berkembang setelah kendaraan yang digunakan pelaku ditarik oleh pihak leasing.
Menurut polisi, korban kemudian diminta mengganti kerugian. Namun, permintaan tersebut disertai ancaman bahwa video pribadi korban akan disebarluaskan melalui media sosial.
“Awalnya korban dan terlapor memiliki hubungan asmara. Setelah terjadi persoalan terkait mobil milik terlapor yang ditarik leasing, korban diminta mengganti kerugian dengan disertai ancaman akan menyebarkan video pribadi korban,” kata Budiono, Sabtu (22/8/2026).
Situasi semakin membuat korban ketakutan lantaran pelaku diduga menggunakan airsoft gun untuk melakukan intimidasi. Korban juga mengaku pernah melihat pelaku membawa amunisi dan mendengar suara letusan di sekitar halaman rumah.
Ancaman tersebut akhirnya membuat korban menyerahkan sejumlah barang berharga miliknya.
Satu unit Honda PCX berikut dokumen kendaraan serta sebuah cincin perhiasan diberikan kepada pelaku. Namun, persoalan ternyata belum berhenti.
Pelaku kembali meminta uang dengan alasan barang yang telah diserahkan korban belum memenuhi jumlah kerugian yang dituntut.
Merasa berada di bawah tekanan, korban kemudian memblokir nomor telepon pelaku dan menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Karangploso.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, TJB berhasil diamankan di rumah kontrakannya tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Di antaranya satu unit Honda PCX milik korban, dua telepon genggam, serta satu pucuk airsoft gun.
“Barang bukti sudah kami amankan dan tersangka telah menjalani pemeriksaan. Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan barang bukti yang ditemukan,” jelas Budiono.
Akibat dugaan pemerasan tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp36,5 juta.
TJB kini harus berhadapan dengan proses hukum. Polisi menjeratnya dengan Pasal 482 ayat (1) subsidair Pasal 483 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pemerasan dan pengancaman.
Polres Malang juga mengingatkan masyarakat agar tidak memilih diam ketika mendapat ancaman atau tekanan dari pihak lain.
“Jangan takut untuk melapor. Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau mengetahui adanya tindak pidana dapat menghubungi Call Center 110 Polres Malang,” pungkas Budiono.
(Red).
