Bukan Hanya Buruh Formal, LPHBI Jatim Ajak Pekerja Informal Melek Jaminan Sosial

SURABAYA || SINGHASARI-POST
– Perlindungan jaminan sosial bagi pekerja tidak boleh hanya berhenti pada buruh yang bekerja di perusahaan. Para pekerja sektor informal yang menggantungkan penghasilan dari pekerjaan mandiri juga membutuhkan perlindungan ketika risiko kerja datang tanpa diduga.

Pesan tersebut mengemuka dalam agenda “Ngobrol Santai Perisai” yang berlangsung di Kunokini Cafe & Resto, Jalan Raya Prapen No. 69, Tenggilis Mejoyo, Surabaya, Minggu (30/8/2026).

Kegiatan itu diikuti perwakilan Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Perjuangan Hak Buruh Indonesia (DPD LPHBI) Jawa Timur, Soewanto, dalam rangka mengikuti sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).

Sosialisasi menghadirkan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Agung Nugroho bersama Dewan Pengawas Dr. Alif Noeryanto Rahman dari kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam forum tersebut dijelaskan bahwa pekerja sektor informal tetap memiliki peluang mendapatkan perlindungan atas berbagai risiko pekerjaan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Ada tiga program utama yang menjadi perhatian, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Program JKK memberikan perlindungan ketika peserta mengalami kecelakaan yang berkaitan dengan aktivitas pekerjaannya. Manfaatnya mencakup pembiayaan pengobatan dan perawatan sesuai kebutuhan, rawat inap, santunan selama peserta tidak dapat bekerja, hingga dukungan untuk kembali bekerja.

Sedangkan JKM menjadi perlindungan bagi keluarga peserta apabila peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Dalam program tersebut, ahli waris dapat memperoleh santunan sebesar Rp42 juta serta manfaat beasiswa pendidikan bagi maksimal dua anak sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk JHT, manfaatnya diarahkan sebagai pengganti penghasilan ketika seseorang memasuki masa tua, mengalami cacat total tetap maupun meninggal dunia. Program tersebut bersifat tambahan di samping perlindungan JKK dan JKM.

Bagi LPHBI, keberadaan program tersebut dinilai sejalan dengan semangat organisasi dalam memperjuangkan kepentingan pekerja. Sebab, persoalan kesejahteraan buruh tidak hanya menyangkut mereka yang bekerja di sektor formal, tetapi juga jutaan pekerja informal yang menjalankan aktivitas ekonomi secara mandiri.

Soewanto menegaskan, LPHBI Jatim akan terus mendorong jajaran organisasi di berbagai daerah untuk ikut memperkenalkan pentingnya jaminan sosial kepada pekerja informal.

“Ini merupakan bagian dari perjuangan LPHBI dalam membela dan melindungi pekerja. Kami mengajak seluruh pengurus DPC LPHBI, khususnya yang menangani sektor informal, bersama-sama menyukseskan program jaminan sosial BPU agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” kata Soewanto.

Menurutnya, pemahaman mengenai jaminan sosial perlu diperluas. Pekerja informal harus mengetahui bahwa risiko kecelakaan maupun kehilangan penghasilan dapat berdampak langsung terhadap kehidupan keluarganya.

Karena itu, kepesertaan jaminan sosial dipandang bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari upaya membangun perlindungan ekonomi bagi pekerja dan keluarganya.

Sementara itu, Ketua Umum LPHBI Ucu Suryana berpesan agar seluruh jajaran organisasi tidak hanya aktif dalam kegiatan internal, tetapi mampu hadir di tengah persoalan masyarakat.

“Pengabdian kepada negara dan masyarakat harus dilakukan dengan sungguh-sungguh. Harus dilandasi niat yang tulus, tekad yang kuat, dan diwujudkan melalui program nyata yang mampu menjawab persoalan riil masyarakat,” ujar Ucu saat dihubungi Kolocokro.

Ia berharap pengurus LPHBI mulai dari tingkat pusat hingga daerah dan akar rumput dapat terus memperkuat perannya sebagai wadah perjuangan pekerja.

Bagi LPHBI, memperluas akses jaminan sosial bagi buruh informal merupakan salah satu langkah konkret agar perjuangan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan pekerja tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar hadir dan dirasakan masyarakat.
(Red).

error: Content is protected !!