Tuntun Motor Curian dari Sawah, Pria Asal Surabaya Ditangkap Warga dan Polisi

MALANG || SINGHASARI-POST
— Aksi pencurian sepeda motor di area persawahan Dusun Kedok, Desa Kasri, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, berakhir dengan penangkapan seorang pria. Pelaku berinisial RP (31), warga Kenjeran, Kota Surabaya, tertangkap saat menuntun sepeda motor yang diduga baru saja dicurinya.

Kasus tersebut terjadi pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, korban KJ (68) tengah bekerja membuat saluran irigasi di area persawahan. Sepeda motor miliknya diparkir tidak jauh dari lokasi korban bekerja.

Namun ketika hendak mengecek kendaraannya, korban mendapati motor tersebut sudah raib.

Sepeda motor yang hilang merupakan Honda Vario 150 tahun 2015 dengan nomor polisi N 2462 EBU. Korban kemudian bersama sejumlah saksi berusaha mencari keberadaan kendaraan tersebut.

Upaya pencarian membuahkan hasil. Sekitar tiga kilometer dari lokasi kejadian, warga bersama petugas mendapati seorang pria yang mencurigakan sedang menuntun sepeda motor.

Kecurigaan semakin kuat setelah petugas memeriksa kondisi kendaraan. Rumah kunci motor ditemukan dalam keadaan rusak, sehingga pria tersebut langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Kasihumas Polres Malang AKP M Budiono mengatakan, dari pemeriksaan awal, RP mengaku tidak menjalankan aksinya seorang diri. Ia diduga beraksi bersama seorang rekannya yang kini masih melarikan diri dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Pelaku diamankan karena petugas bersama warga saat kedapatan menuntun sepeda motor dengan kondisi rumah kunci sudah rusak. Saat itu satu orang lainnya yang diduga terlibat melarikan diri,” ujar Budiono, Minggu (23/8/2026).

Dalam aksinya, RP disebut bertugas memantau situasi dari atas kendaraan. Sementara rekannya diduga berperan merusak rumah kunci sepeda motor menggunakan peralatan yang telah dipersiapkan.

Setelah berhasil mengambil motor, kendaraan tersebut kemudian dibawa menjauh dari lokasi. Namun aksi keduanya diketahui warga. RP akhirnya berhasil diamankan, sedangkan rekannya melarikan diri.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Vario 150, dua buah obeng, dan satu kunci busi.

Atas dugaan perbuatannya, RP dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk memeriksa tersangka dan para saksi serta memburu pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai DPO.

Budiono mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika meninggalkan kendaraan di tempat terbuka.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar memarkir kendaraan di tempat yang aman dan memastikan kunci serta pengaman kendaraan dalam kondisi baik,” pungkasnya.
(Red).

error: Content is protected !!