PEDOMAN
PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Singhasari Post menjalankan kegiatan jurnalistik media online dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.
1. Verifikasi dan Keberimbangan
Setiap berita pada prinsipnya harus melalui proses verifikasi untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada publik memiliki dasar yang jelas.
Berita yang membutuhkan keberimbangan akan diupayakan menghadirkan pihak-pihak terkait secara proporsional.
2. Konten Buatan Pengguna
Singhasari Post dapat menerima informasi, foto, video, maupun materi lain dari masyarakat.
Materi dari pengguna akan diperiksa dan menjadi tanggung jawab redaksi setelah melalui proses penyuntingan dan publikasi sesuai kebijakan redaksi.
3. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Singhasari Post menghormati hak masyarakat, individu, lembaga, dan pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab atau koreksi terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan atau mengandung kekeliruan.
Ralat, koreksi, dan hak jawab akan ditangani secara profesional dan proporsional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jika terjadi koreksi atau hak jawab terhadap sebuah berita, Singhasari Post dapat memberikan catatan atau tautan pada berita terkait agar pembaca memperoleh informasi yang transparan.
Pedoman Media Siber Dewan Pers mengatur bahwa ralat, koreksi, dan/atau hak jawab ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi, atau diberi hak jawab serta mencantumkan waktu pemuatannya.
4. Pencabutan Berita
Dalam kondisi tertentu, redaksi dapat melakukan perubahan atau pencabutan konten berdasarkan pertimbangan jurnalistik.
Apabila pencabutan dilakukan karena adanya kesalahan atau persoalan jurnalistik, Singhasari Post akan berupaya memberikan penjelasan secara transparan kepada pembaca.
5. Iklan dan Konten Komersial
Konten iklan, advertorial, promosi, atau kerja sama komersial dapat diberi penanda yang membedakannya dari produk jurnalistik.
Kerja sama komersial tidak boleh menghilangkan independensi redaksi dalam menjalankan fungsi jurnalistik.
6. Konten dari Media Lain
Singhasari Post dapat mengutip atau merujuk informasi dari media lain dengan memperhatikan sumber dan atribusi.
Jika sumber utama melakukan koreksi terhadap informasi yang dikutip, Singhasari Post akan melakukan penyesuaian sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
HAK JAWAB DAN HAK KOREKSI
Singhasari Post menghormati hak setiap orang atau pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk menyampaikan hak jawab dan/atau hak koreksi.
Tata Cara Pengajuan
Permohonan dapat dikirimkan kepada:
Redaksi Singhasari Post
Email: singhasaripost@gmail.com
WhatsApp:0852-3348-9599 – 083814232903
Permohonan sebaiknya mencantumkan:
Nama lengkap atau nama lembaga;
Identitas dan kontak yang dapat dihubungi;
Judul berita yang dimaksud;
Tautan berita;
Bagian atau informasi yang dianggap tidak tepat;
Penjelasan mengenai koreksi atau hak jawab;
Data atau dokumen pendukung apabila tersedia.
Redaksi akan memeriksa permohonan yang masuk dan menindaklanjutinya sesuai dengan prinsip jurnalistik dan ketentuan yang berlaku.
Hak jawab merupakan bagian penting dari penyelesaian sengketa pemberitaan dan dilaksanakan dengan mengacu pada Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.
